MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mempunyai aturan baru per 1 Agustus 2026. Aturan itu akan memberikan pembatasan pembuangan sampah ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah pusat membatasi volume sampah dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang sebesar 50 persen, atau hanya menerima sampah residu. Kebijakan itu diambil karena kapasitas TPST yang maksimal dan insiden longsor, mendorong pemilahan sampah mandiri, pengurangan penggunaan plastik, serta pengolahan organik.
Dalam menyikapi hal itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut bukanlah sebuah larangan total, melainkan bagian dari penataan ulang yang memerlukan persiapan matang.
"Untuk TPST Bantar Gebang, bukan enggak boleh, kami akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH (Lingkungan Hidup) yang baru, Pak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ucap Pramono, Senin (4/5).
Eks anggota DPR empat periode ini mengatakan pihaknya optimistis persoalan krusial mengenai sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," ujarnya.
Baca juga:
Bantar Gebang Longsor Lagi, Menteri LH Minta Pemprov DKI tak lagi Pakai Metode Open Dumping
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Pemprov DKI Jakarta Fahmi Hermawan menambahkan masyarakat Jakarta harus sudah mulai bisa mengurangi dan memilah sampah. Hakikat dari pengelolaan sampah ialah memilah.
"Sampah bukan hanya persoalan pemerintah, melainkan semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya. Di 2027, sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Bantargebang," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
Menteri LH Tempuh Jalur Hukum Insiden Longsor di Bantar Gebang, Ancaman 10 Tahun Penjara