Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto Tersangka Longsor Bantargebang Diancam 5 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto Tersangka Longsor Bantargebang Diancam 5 Tahun Bui

Personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi 8 April lalu.

"Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga:

Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH

Proses Penegakan Hukum Bertahap

Rizal menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024.

Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus "Tidak Taat", yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025. Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, yaitu "Tidak Taat".

Akhirnya, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun demikian, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.

Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," papar Rizal.

Baca juga:

Investigasi Dimulai, Longsor Bantargebang Seret Pejabat Terkait Pelanggaran UU Pengelolaan Sampah?

Ancaman Sanksi Pidana

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto. Tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar.

Kementeria LH menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," tutup Rizal. (Asp).

#TPST BantarGebang #Sampah #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggot berpelukan dengan pemain Timnas Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
Kualitas Udara Jakarta 26 September 2026: Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Jakarta masuk 10 besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Hal itu diketahui dari IQAir pada Sabtu (26/9) pagi.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Kualitas Udara Jakarta 26 September 2026: Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Berita Foto
Aksi Agnes Mo Meriahkan Malam Pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026
Penyanyi Agnes Monica tampil pada pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 25 September 2026
Aksi Agnes Mo Meriahkan Malam Pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026
Berita Foto
Aksi Luke Vickery Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Pemain Timnas Indonesia, Luke Vickery berusaha melewati pemain Singapura dalam pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 25 September 2026
Aksi Luke Vickery Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Indonesia
Pramono Pamer Integrasi Transortasi Jakarta ke Para Wali Kota Dunia di New York
Jakarta juga mulai memperkuat elektrifikasi transportasi publik. Hingga 2026, Transjakarta mengoperasikan sekitar 4.792 armada, termasuk 500 bus listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Pramono Pamer Integrasi Transortasi Jakarta ke Para Wali Kota Dunia di New York
Berita Foto
Latihan Resmi Timnas Indonesia Jelang Laga Asian Cup 2026 Kontra Singapura
Pesepak bola Timnas Indonesia, Shayne Pattynama menjalani latihan resmi menjelang pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion PTIK, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Latihan Resmi Timnas Indonesia Jelang Laga Asian Cup 2026 Kontra Singapura
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Wagub Rano Sebut Usul CFD Sabtu dan Minggu Menarik, Bisa Turunkan Emisi
Penerapan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai faktor, terutama dari sisi operasional perkantoran ada yang masuk ketika hari Sabtu.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Wagub Rano Sebut Usul CFD Sabtu dan Minggu Menarik, Bisa Turunkan Emisi
Bagikan