Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto Tersangka Longsor Bantargebang Diancam 5 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto Tersangka Longsor Bantargebang Diancam 5 Tahun Bui

Personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi 8 April lalu.

"Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga:

Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH

Proses Penegakan Hukum Bertahap

Rizal menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024.

Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus "Tidak Taat", yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025. Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, yaitu "Tidak Taat".

Akhirnya, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun demikian, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.

Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," papar Rizal.

Baca juga:

Investigasi Dimulai, Longsor Bantargebang Seret Pejabat Terkait Pelanggaran UU Pengelolaan Sampah?

Ancaman Sanksi Pidana

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto. Tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar.

Kementeria LH menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," tutup Rizal. (Asp).

#TPST BantarGebang #Sampah #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Luncurkan Program Sayang Bumi, 50 SMA Jabodetabek Dilibatkan Kumpulkan 5 Sampah Elektronik
Program ini digelar sebagai respons atas meningkatnya persoalan sampah elektronik baik di tingkat global maupun nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Luncurkan Program Sayang Bumi, 50 SMA Jabodetabek Dilibatkan Kumpulkan 5 Sampah Elektronik
Indonesia
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta Bakal Ditambah, Siapa yang Masuk?
Program gratis naik transportasi umum di Jakarta ini sebelumnya sudah mencakup kelompok seperti lansia, pelajar, ASN, TNI, Polri, hingga jurnalis.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta Bakal Ditambah, Siapa yang Masuk?
Indonesia
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Sudinhub Jakarta Barat menertibkan 150 motor parkir liar dalam Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot. Tiga juru parkir liar diamankan dan dibina di Panti Sosial Kedoya.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Indonesia
Suhu Jakarta Makin Gerah dan Sumuk, Ini Dia Biang Keroknya!
Fenomena kulminasi matahari dan El Nino memperpanjang musim kemarau serta menurunkan kualitas udara di Jakarta
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Suhu Jakarta Makin Gerah dan Sumuk, Ini Dia Biang Keroknya!
Indonesia
CFD di Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said di 14 Juni 2026 Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026
masyarakat diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal dan lokasi aktivitas olahraga mereka pada akhir pekan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
CFD di Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said di 14 Juni 2026 Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026
Indonesia
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kenaikan harga Pertamax mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Indonesia
Kabel Lift JPO Lenteng Agung Dipotong Orang, Gubernur Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku aksi vandalisme pemotongan kabel lift JPO Lenteng Agung.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Kabel Lift JPO Lenteng Agung Dipotong Orang, Gubernur Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
Mau Ongkos KRL-TJ-LRT-MRT Lebih Murah, Bayar Pakai Kartu JakLingko Hitam. Bedanya Lumayan!
JakLingko Card hitam beri tarif integrasi maksimal Rp10 ribu untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan Commuterline.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Mau Ongkos KRL-TJ-LRT-MRT Lebih Murah, Bayar Pakai Kartu JakLingko Hitam. Bedanya Lumayan!
Berita Foto
Ganda Putra Malaysia Goh Sze Fei/Nur Izzuddin Juara Indonesia Open 2026
Pebulu tangkis ganda putra Malaysia Goh Sze Fei dan Nur Izzuddin juara Polytron Indonesia Open 2026 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Didik Setiawan - Minggu, 07 Juni 2026
Ganda Putra Malaysia Goh Sze Fei/Nur Izzuddin Juara Indonesia Open 2026
Bagikan