MERAHPUTIH.COM - MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam perkara longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3) lalu. Peristiwa tersebut menewaskan tujuh petugas Dinas LH DKI dan warga sekitar.
Penetapan tersangka ini dilakukan atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (20/4).
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, apabila tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum harus dilakukan," tegas Menteri Hanif.
Baca juga:
Longsor TPST Bantargebang Picu Penumpukan Sampah di Jakarta, Ini Langkah Pemprov DKI
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, tapi hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menyampaikan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," ujar Rizal Irawan.
KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera
(deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemprosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.(Asp)
Baca juga:
Bantargebang Longsor, WALHI Soroti Kegagalan Kementerian LH dan Pemprov DKI Kelola Sampah