MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran ilegal obat keras daftar G yang diungkap di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan kelima tersangka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni K, 40, AM, 43, B, 40, GR, 25, dan RN, 34.
“Pelaku yang telah kami tangkap berjumlah lima orang terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki berinisial K, AM, B, GR, dan RN,” kata Denny di kantornya, Kamis (30/7).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tablet putih berlogo 'Y'.
Polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 140.691.000, tujuh unit telepon genggam, dan buku catatan transaksi.
Menurut Denny, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:
Tanah Abang Marak Tramadol Tanpa Resep, Pemkot Jakpus Gandeng Polisi Berantas Peredaran
Saat ini kelima tersangka masih menjalani proses penyidikan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Denny menambahkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat keras ilegal.
“Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kami dan sejalan dengan program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.(knu)
Baca juga:
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana