Pramono Ingin Jakarta Jadi Contoh Penanganan Sampah Lewat PLTSa, Bangun 2 Pembangkit

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Pramono Ingin Jakarta Jadi Contoh Penanganan Sampah Lewat PLTSa, Bangun 2 Pembangkit

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masalah sampah menjadi persoalan serius di Jakarta, terutama setelah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang menjadi sorotan setelah longsor dan menelan korban jiwa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah hingga kerja sama dengan Danatara untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),

"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Pramono menuturkan, kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan gerakan bersama yang akan didorong menjadi budaya baru warga Jakarta.

Baca juga:

Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!

Ia menyebut, uji coba pemilahan sampah sebenarnya sudah berjalan di sejumlah wilayah, seperti Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara.

"Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya. Tapi minggu depan mudah-mudahan ini menjadi gerakan masif di seluruh kota administrasi," katanya.

Di sisi hilir, Pemerintah DKI juga memperkuat infrastruktur pengolahan sampah melalui kerja sama strategis.

Pihaknya akan menandatangani kerja sama dengan Danantara untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), masing-masing di Bantargebang, Bekasi dan Tanjung di kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Langkah ini melengkapi rencana pembangunan PLTSa di Sunter serta pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara yang sudah berjalan.

Dengan skema tersebut, Jakarta ditargetkan memiliki tiga fasilitas PLTSa sebagai tulang punggung pengolahan sampah.

Dengan demikian, kata Pramono, DKI Jakarta akan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga sampah.

"Ditambah RDF Rorotan yang sekarang ini sudah beroperasi. Mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta bisa tertangani dengan baik," ujarnya.

Pramono menekankan, kombinasi antara pemilahan dari sumber dan penguatan fasilitas pengolahan menjadi kunci utama mengurai persoalan sampah yang selama ini membebani Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan ini optimistis, jika gerakan ini berjalan konsisten, Jakarta dapat menjadi percontohan pengelolaan sampah perkotaan di tingkat nasional. (Asp)

#Sampah #TPST BantarGebang #Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 28 menit lalu
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Kebakaran terjadi di SDN 1 Jerukan Boyolali. Penyebab kebakaran diduga karena pembakaran sampah.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Indonesia
Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern
TPA Bantargebang akan menghentikan open dumping. DPR pun mendorong percepatan pengelolaan sampah.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Indonesia
Pemerintah Bakal Awasi Ketat Tempat Pembuangan Sampah Liar, Sanksi Hukum Bakal Diterapkan
Marulina juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Pemerintah Bakal Awasi Ketat Tempat Pembuangan Sampah Liar, Sanksi Hukum Bakal Diterapkan
Indonesia
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI Jakarta menggenjot pengolahan sampah. Open dumping ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Bagikan