MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan Pemerintah DKI mencegah pembuangan sampah liar berulang.
Diketahui pada Minggu (2/8) kemarin terjadi kebakaran sampah di lokasi itu. Hingga menyebabkan petugas Damkar DKI, Andriyono meninggal dunia.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi mengatakan, bahwa mulai hari ini Senin (3/8) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP DKI akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut.
Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,
kata Marulina Dewi, Senin (3/8).
Baca juga:
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Marulina juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang,
ucapnya.
Secara paralel, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI juga mulai mengangkut sampah di area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran secara bertahap.
Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat),
ujarnya. (Asp).