MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Senin (20/4).
Baca juga:
KLH Turunkan Tim Penegakan Hukum ke Bantargebang, Lakukan Investigasi Penyebab Longsor
7 Nyawa Melayang
Hanif menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” imbuh Hanif, dilansir Antara.
Tragedi longsor itu terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3), yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka.
Baca juga:
Menteri LH Sebut akan Ada Tersangka Peristiwa Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Tak Ada Toleransi Lagi
KLH mengungkapkan sebelumnya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang bahkan dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Namun, lanjut Hanif, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Dia menegaskan langkah pidana ini terpaksa diambil setelah jalur administratif tidak dipatuhi.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tandasnya. (*)