Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana

Personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Senin (20/4).

Baca juga:

KLH Turunkan Tim Penegakan Hukum ke Bantargebang, Lakukan Investigasi Penyebab Longsor

7 Nyawa Melayang

Hanif menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” imbuh Hanif, dilansir Antara.

Tragedi longsor itu terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3), yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka.

Baca juga:

Menteri LH Sebut akan Ada Tersangka Peristiwa Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang

Tak Ada Toleransi Lagi

KLH mengungkapkan sebelumnya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang bahkan dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Namun, lanjut Hanif, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Dia menegaskan langkah pidana ini terpaksa diambil setelah jalur administratif tidak dipatuhi.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tandasnya. (*)

#TPST BantarGebang #Sampah #Kementerian Lingkungan Hidup #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI Jakarta menggenjot pengolahan sampah. Open dumping ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Sampah Menggunung di Stasiun Pasar Minggu & RTH Penjaringan, Pramono Salahkan Swasta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas pihak swasta yang menimbun sampah ilegal.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Sampah Menggunung di Stasiun Pasar Minggu & RTH Penjaringan, Pramono Salahkan Swasta
Indonesia
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Skema ini melengkapi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lainnya untuk mempercepat penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
Perlahan, Pemprov DKI Jakarta Tutup TPST Bantargebang Menuju Controlled Landfill
Selain perbaikan pengelolaan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI terus mendorong masyarakat untuk disiplin memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Perlahan, Pemprov DKI Jakarta Tutup TPST Bantargebang Menuju Controlled Landfill
Bagikan