Kejagung: Gelar Perkara Bukti Kasus Pinangki Tak Ditutup-tutupi


Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9). Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi Kejaksaan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, gelar perkara tersebut menunjukkan pihaknya tidak menutup-nutupi penanganan perkara.
“Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” kata Ali kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Menurutnya, gelar tersebut dilakukan saat ini karena kelengkapan materi sudah mencapai sekitar 80-90 persen.
Ali mengatakan, materi untuk digelar akan terbatas apabila dilakukan di awal penanganan perkara.
“Karena sekaranglah bahkan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal, kalau kita lakukan gelar, ya kita tidak bisa gelar apa materinya,” tuturnya.

Kejagung pun memastikan sudah menyampaikan materi perkara secara terbuka di hadapan instansi lain yang hadir.
Namun, ia tidak membeberkan materi dalam gelar perkara karena akan terbuka ke publik saat proses persidangan nantinya.
“Saya tidak menyampaikan materi, apa yang diekspos dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan,” ucap Ali.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan telah membahasnya bersama dalam gelar perkara.
"Soal itu dibahas. Kan ada yang keluar entah BAP atau entah apa, tapi materinya tidak perlu saya sampaikan, tapi dibahas iya. Nanti akan muncul di pengadilan," tutur Ali.
Baca Juga:
KPK Minta Kejagung Terbuka Saat Gelar Perkara Jaksa Pinangki
Ali menyebut, selama pemeriksaan jaksa Pinangki sama sekali tidak menyebut apapun terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara yang beredar di publik, Burhanuddin disebut-sebut pernah menemui mantan Hakim Agung Muhammad Hatta Ali pada Desember 2019 lalu, usai niatan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra disampaikan oleh jaksa Pinangki.
"Terkait Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," jelas dia.
Jaksa Pinangki juga disebut mengantisipasi penanganan grasi Djoko Tjandra. Bahkan berupaya menghubungi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Undang KPK Hadiri Gelar Perkara Korupsi Jaksa Pinangki
Bagikan
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
