Kejagung Undang KPK Hadiri Gelar Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 September 2020
Kejagung Undang KPK Hadiri Gelar Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar atau ekspos perkara dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9) besok. Kejagung bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lain untuk ikut serta dalam gelar perkara tersebut.

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspos untuk besok mengangkut penanganan perkara jaksa P (Pinangki)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga:

Komjak Diingatkan Tak Bangun Opini di Kasus Jaksa Pinangki

Proses penyidikan perkara Jaksa Pinangki diketahui telah memasuki tahap akhir. Korps Adhyaksa telah menaikkan kasus tersebut ke tahap I pada Selasa (1/9) lalu.

Kejagung selanjutnya bakal melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki ke penuntutan. Maka dari itu, pihaknya mengundang perwakilan KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam dalam proses ekspos perkara secara terbuka.

"Ini kita ekspos lah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak. Jadi besok apa saja," ujar Febrie.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.

Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan, sanksi diberikan bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca Juga:

Komjak Dinilai Bangun Opini di Kasus Pinangki, Pengamat: Harus Objektif

Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut. Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta.

Febrie mengungkapkan, alasan pihaknya mengenakan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor lantaran Jaksa Pinangki berupaya meyakinkan Joko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melaluinya. Upaya itu, kata dia, dilakukan Jaksa Pinangki dengan mencatut sejumlah nama yang diyakini dapat memengaruhi fatwa Mahkamah Agung tersebut.

"Karena memang dia kan yang menyakinkan Joko Tjandra bahwa dia bisa ngurus dengan menjual berbagai nama lah dijual. Sehingga Joko Tjandra awalnya yakin itu," kata Febrie. (Pon)

Baca Juga:

Eks Ketua Komjak: Opini Publik Ganggu Penyidikan Jaksa Pinangki

#Jaksa Pinangki #KPK #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Bagikan