Kejagung Undang KPK Hadiri Gelar Perkara Korupsi Jaksa Pinangki


Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar atau ekspos perkara dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9) besok. Kejagung bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lain untuk ikut serta dalam gelar perkara tersebut.
"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspos untuk besok mengangkut penanganan perkara jaksa P (Pinangki)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/9).
Baca Juga:
Proses penyidikan perkara Jaksa Pinangki diketahui telah memasuki tahap akhir. Korps Adhyaksa telah menaikkan kasus tersebut ke tahap I pada Selasa (1/9) lalu.
Kejagung selanjutnya bakal melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki ke penuntutan. Maka dari itu, pihaknya mengundang perwakilan KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam dalam proses ekspos perkara secara terbuka.
"Ini kita ekspos lah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak. Jadi besok apa saja," ujar Febrie.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.
Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan, sanksi diberikan bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Baca Juga:
Komjak Dinilai Bangun Opini di Kasus Pinangki, Pengamat: Harus Objektif
Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut. Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta.
Febrie mengungkapkan, alasan pihaknya mengenakan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor lantaran Jaksa Pinangki berupaya meyakinkan Joko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melaluinya. Upaya itu, kata dia, dilakukan Jaksa Pinangki dengan mencatut sejumlah nama yang diyakini dapat memengaruhi fatwa Mahkamah Agung tersebut.
"Karena memang dia kan yang menyakinkan Joko Tjandra bahwa dia bisa ngurus dengan menjual berbagai nama lah dijual. Sehingga Joko Tjandra awalnya yakin itu," kata Febrie. (Pon)
Baca Juga:
Eks Ketua Komjak: Opini Publik Ganggu Penyidikan Jaksa Pinangki
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
