Kata Kepala BKN Usai Diperiksa Komnas HAM Terkait Polemik TWK
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku telah menjelaskan perihal peran BKN dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Hal itu disampaikan Bima saat diperiksa Komnas HAM, Selasa (22/6). Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti aduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Apa yang ada, yang kami lakukan, itu yang kami sampaikan ke Komnas HAM. Tak ada yang ditutupi. Tak ada hal-hal yang disembunyikan," kata Bima di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6).
Baca Juga:
Bima menyebut telah menjelaskan sejumlah hal mulai dari proses pembentukan perkom yang mengatur TWK hingga pelaksanaan asesmen tersebut kepada Komnas HAM.
Namun, ia menyatakan, keterangan yang disampaikan berkaitan dengan tugas dan wewenang BKN dalam pelaksanaan TWK. Sebab, kata dia, proses pelaksanaan TWK merupakan kolaborasi dari sejumlah lembaga terkait.
"Jadi itu sudah kami sampaikan semua termasuk kronologi dan dinamika dalam proses pelaksanaan TWK," imbuhnya.
Meski begitu, Bima mengaku tidak bisa menyampaikan detail keterangan yang disampaikan kepada Komnas HAM.
"Detailnya tidak bisa kami sampaikan karena itu rahasia dari percakapan dengan Komnas HAM. Tapi saya kira proses dari permintaan keterangan tadi sudah kami jawab semua sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025: Jadwal, Syarat, dan Alur Lengkapnya
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel