Periksa Kepala BKN, Komnas HAM Bakal Dalami Penggagas TWK
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mendalami penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu akan didalami Komnas HAM lewat pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa (22/6). Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti aduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Tentang siapa sih sebetulnya yang punya gagasan ini. Pilihan TWK seperti ini dari siapa sebetulnya. Tujuannya apa kita kan ingin tahu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (22/6).
Baca Juga:
ICW Yakin Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Sebagai Penggagas TWK
Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga akan mengonfirmasi mengenai perbedaan keterangan yang disampaikan staf BKN beberapa waktu lalu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaksanaan TWK tersebut.
Menurut Taufan, keterangan dari keduanya dinilai belum mencukupi sehingga pihaknya belum menemukan titik terang. Salah satu hal yang akan dikonfirmasi yakni terkait instrumen penilaian dan klasifikasi asesor atau penguji saat pelaksanaan TWK.
"Kita ingin konfirmasi, analisis awal kemudian kita perbandingkan lagi dengan keterangan yang berikutnya. Memang dari situ ada beberapa yang ingin kita dalami lagi. Karena keterangan satu sama lain belum sinkron. Atau mungkin ada keterangan yang berbeda, itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN," ujarnya.
Baca Juga:
Pakar Sindir Kemesraan Firli-DPR-Pemerintah di Tengah Polemik TWK
Lebih lanjut Taufan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut.
"Dari itu semua kita akan menyimpulkan seperti apa. Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan UU, keputusan MK misalnya. Apakah sudah sejalan seperti itu. Kemudian ini kan ada puluhan pegawai yang menganggap bahwa langkah-langkah ini itu merugikan buat mereka," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Mentahkan Pernyataan Komisioner Komnas HAM Soal Penggagas Ide TWK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita