Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Ilustrasi rekrutmen CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 sudah dimulai sejak Senin (16/5) kemarin hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Pengumuman seleksi tahap 2 ini menjadi penutup dari rangkaian proses seleksi pegawai pemerintahan yang berlangsung sejak April hingga Mei 2025. Bagi calon peserta PPPK ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek daftar namanya apakah lulus atau tidak di tahap 2 ini.

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 lewat Situs Resmi Instansi yang Dilamar

1. Kunjungi situs resmi instansi tempat Anda melamar PPPK
2. Cari menu pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2
3. Buka pengumuman tersebut dan cari nama Anda dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus

Baca juga:

Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Melalui Laman Resmi SSCASN

1. Buka browser di HP dan akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu Login di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun SSCASN Anda
4. Masukkan kode CAPTCHA dan klik Masuk
5. Setelah berhasil login, halaman dashboard akan menampilkan status kelulusan PPPK tahap 2

Baca juga:

Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kode Penting Menjelaskan Status Kelulusan

Selama mengecek daftar kelulusan, akan muncul beberapa kode yang menjelaskan status kelulusan. Simak penjelasannya berikut:

1.Kode "TL" Tidak lulus seleksi.

2. Kode "TL1" Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.

3. Kode "TMS" Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).

4. Kode "PR1" Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus ditulis dengan "PR1".

5. Kode "PR2" Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus

4. Kode "PR2" Dinyatakan lulus seleksi PPPK

5. Kode "L-2" Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda
6. Kode "L-3" Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya ditulis

7. Kode "TH" Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.

8. Kode "A" Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen

Jika kamu memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya maka melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar. Tahap selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK. (TKA)

#PPPK #Seleksi Pegawai Pemerintah #BKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
ASN Digital wajib diaktifkan oleh PNS dan PPPK. Simak cara aktivasi MFA BKN, reset password, login MyASN, mengatasi OTP tidak valid hingga menjaga akses layanan kepegawaian tetap aman
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
Kemendagri Pastikan APBD Cukup Buat Bayar PPPK
Saat ini, Kemendagri mendorong penyehatan fiskal melalui dua jalur, yakni pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Kemendagri Pastikan APBD Cukup Buat Bayar PPPK
Indonesia
DPR Tegas Tolak Pemecatan Guru PPPK Paruh Waktu, Peringatkan Dampak ke Siswa
DPR meminta pemda tidak memecat guru PPPK paruh waktu. Kebijakan ini dinilai berdampak serius pada siswa dan kualitas pendidikan di tengah efisiensi anggaran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
DPR Tegas Tolak Pemecatan Guru PPPK Paruh Waktu, Peringatkan Dampak ke Siswa
Indonesia
Pramono Anung Ogah Berhentikan PPPK, Anggaran Seremonial Bisa Dihilangkan
Kevin mengakui, APBD Jakarta menanggung beban yang berat pada belanja pegawai. Kendati demikian, ASN dan PPPK yang mengantungkan penghidupannya kepada pekerjaannya tetap harus dipertahankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Pramono Anung Ogah Berhentikan PPPK, Anggaran Seremonial Bisa Dihilangkan
Bagikan