Kasus Korupsi

Kasus Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut Tiga Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Kasus Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sidang tipikor kasus jual beli jabatan Kanwil Depag Jatim di Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Haris terbukti memberikan suap kepada mantan Ketu Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca Juga: Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag Lukman

"Menjatuhkan pidana saudraa Haris berupa hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama saudara Haris di dalam penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).

Sidang tipikor dengan terdakwa Haris Hasanudin
Zuhri saat bersaksi di sidang Haris. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Jaksa Haris tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan justice collaboratore (JC) sebagai pihak yang bekerjasama dengan KPK. Sehingga jaksa tidak mengabulkan JC terhadap Haris.

"Terdakwa tidak memenuhi kualisifikasi sebagai JC," ujar Jaksa Basir.

Untuk hal yang memberatkan, Haris dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalan mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik.

"Untuk hal yang meringankan, belum pernah di hukum, terus terang dan menyesal," jelas Jaksa Basir.

Jaksa meyakini, Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Baca Juga: Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Haris mendekati Romi untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Romi yang memimpin Ketum PPP.

Jaksa meyakini, Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Romi Lewat Kakanwil Kemenag Jatim

#Kemenag #Muhammad Romahurmuziy #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Bagikan