Kasus Korupsi

Kasus Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut Tiga Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Kasus Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sidang tipikor kasus jual beli jabatan Kanwil Depag Jatim di Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Haris terbukti memberikan suap kepada mantan Ketu Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca Juga: Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag Lukman

"Menjatuhkan pidana saudraa Haris berupa hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama saudara Haris di dalam penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).

Sidang tipikor dengan terdakwa Haris Hasanudin
Zuhri saat bersaksi di sidang Haris. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Jaksa Haris tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan justice collaboratore (JC) sebagai pihak yang bekerjasama dengan KPK. Sehingga jaksa tidak mengabulkan JC terhadap Haris.

"Terdakwa tidak memenuhi kualisifikasi sebagai JC," ujar Jaksa Basir.

Untuk hal yang memberatkan, Haris dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalan mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik.

"Untuk hal yang meringankan, belum pernah di hukum, terus terang dan menyesal," jelas Jaksa Basir.

Jaksa meyakini, Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Baca Juga: Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Haris mendekati Romi untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Romi yang memimpin Ketum PPP.

Jaksa meyakini, Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Romi Lewat Kakanwil Kemenag Jatim

#Kemenag #Muhammad Romahurmuziy #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan