Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag


Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito menjadi saksi kasus jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7).
Gugus mengaku sempat berkomunikasi dengan Menteri Agama (Menag) Lukma Hakim Syaifuddin membahas terkait posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Percakapan tersebut, kata dia, untuk membahas siapa yang pantas duduk dalam posisi Kakanwil Kemenag Jatim.
"Seingat saya, saya diminta pak menteri sebelum Haris menjadi Plt, saya dikasih tahu, kurang lebih ya kalimatanya, 'Seandainya Kakanwil Jatim dirotasi, siapa kira-kira Plt yang bisa ditunjuk sementara sebagai diganti, tolong cari informasi pejabat yang senior, yang sekarang menjabat di Kanwil Jatim'," kata Gugus.
Setelah menerima perintah dari Menag Lukman, Gugus kemudian melakukan penelusuran nama-nama yang akan disaring untuk menempati posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Saat itu saya mencari informasi Kemenag di Jatim, siapa yang dianggap senior dalam hal ini pernah menjadi kepala kantor dan menjabat di kanwil di Jatim. Saat itu saya menginventarisir ada 3 nama, termasuk Haris. Nama-nama yang diminta itu saya sampaikan ke kepala biro kepegawian. NIP, Nama sama Jabatan," jelas Gugus.
Menurut Gugus, Haris Hasanuddin merupakan salah seorang yang masuk nominasi. Kemudian, Gugus menanyakan kepada Haris soal identitas pribadi. Namun, Gugus meminta kepada Haris supaya tidak memberitahukan soal pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
JPU pada KPK mengungkap adanya kode rahasia antara Gugus dengan Haris. Kode rahasia itu ditanyakan kepada Gugus di persidangan.
"Saudara sampaikan silent ya. Maksudnya apa?" tanya JPU pada KPK.
Gugus menjelaskan maksud pernyataan "silent". Menurut dia, informasi itu tidak dapat diberitahukan kepada yang lain karena belum tentu ada pergantian Kakanwil Jatim.
"Karena saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, karena pak menteri bilang sendainya Kakanwil Jatim di rotasi, khawatirnya kalau terbuka kemana-mana informasinya kan seakan-akan bocor Kakanwil Jatim," ungkapnya.
Namun, dia mengklaim tidak menawarkan posisi sebagai Kakanwil Jatim. "Oh belum. Supaya tidak bilang ke yang lain-lain. Biar tak bocor saja," tandasnya.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Makar Minta Bantuan Yusril Tangani Perkara
Bamsoet Imbau DPD Cabut Dukungan Agar Tak Dinonaktifkan DPP Golkar
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
