Kasus Korupsi

Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 10 Juli 2019
 Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito menjadi saksi kasus jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7).

Gugus mengaku sempat berkomunikasi dengan Menteri Agama (Menag) Lukma Hakim Syaifuddin membahas terkait posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Percakapan tersebut, kata dia, untuk membahas siapa yang pantas duduk dalam posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Seingat saya, saya diminta pak menteri sebelum Haris menjadi Plt, saya dikasih tahu, kurang lebih ya kalimatanya, 'Seandainya Kakanwil Jatim dirotasi, siapa kira-kira Plt yang bisa ditunjuk sementara sebagai diganti, tolong cari informasi pejabat yang senior, yang sekarang menjabat di Kanwil Jatim'," kata Gugus.

Setelah menerima perintah dari Menag Lukman, Gugus kemudian melakukan penelusuran nama-nama yang akan disaring untuk menempati posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag Jatim
Menag Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Jatim (Foto: Antaranews)

"Saat itu saya mencari informasi Kemenag di Jatim, siapa yang dianggap senior dalam hal ini pernah menjadi kepala kantor dan menjabat di kanwil di Jatim. Saat itu saya menginventarisir ada 3 nama, termasuk Haris. Nama-nama yang diminta itu saya sampaikan ke kepala biro kepegawian. NIP, Nama sama Jabatan," jelas Gugus.

Menurut Gugus, Haris Hasanuddin merupakan salah seorang yang masuk nominasi. Kemudian, Gugus menanyakan kepada Haris soal identitas pribadi. Namun, Gugus meminta kepada Haris supaya tidak memberitahukan soal pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

JPU pada KPK mengungkap adanya kode rahasia antara Gugus dengan Haris. Kode rahasia itu ditanyakan kepada Gugus di persidangan.

"Saudara sampaikan silent ya. Maksudnya apa?" tanya JPU pada KPK.

Gugus menjelaskan maksud pernyataan "silent". Menurut dia, informasi itu tidak dapat diberitahukan kepada yang lain karena belum tentu ada pergantian Kakanwil Jatim.

"Karena saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, karena pak menteri bilang sendainya Kakanwil Jatim di rotasi, khawatirnya kalau terbuka kemana-mana informasinya kan seakan-akan bocor Kakanwil Jatim," ungkapnya.

Namun, dia mengklaim tidak menawarkan posisi sebagai Kakanwil Jatim. "Oh belum. Supaya tidak bilang ke yang lain-lain. Biar tak bocor saja," tandasnya.

‎Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Makar Minta Bantuan Yusril Tangani Perkara

Bamsoet Imbau DPD Cabut Dukungan Agar Tak Dinonaktifkan DPP Golkar

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

#Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag #Kasus Suap #Muhammad Romahurmuziy
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (8/5).
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
KPK memeriksa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Indonesia
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK memanggil mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Hal itu terkait kasus suap jalur kereta di DJKA.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
Bagikan