Tersangka Kasus Makar Minta Bantuan Yusril Tangani Perkara


Yusril Ihza Mahendra siap jadi pengacara tersangka kasus makar Habil Marati (MP/Yugi Prasetyo)
MerahPutih.Com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, (10/7).
Yusril mengaku datang terkait kasus yang membelit politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, sebagai tersangka perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Yusril akan hadir sekira pukul 16.00 WIB.
"Iya (datang ke Polda) nanti sekitar jam 4 ya. Masalah Habil Marati," kata Yusril saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini menyebut nampaknya ia akan datang seorang diri. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyebut dirinya diminta jadi pengacara Habil.

Namun, terkait lebih jelasnya Yusril minta menunggu sampai dirinya tiba di Markas Polda Metro Jaya. Untuk itu, ia belum bisa berkata lebih banyak.
"Iya, dia minta saya jadi pengacaranya," kata dia.
BACA JUGA: Audiensi ke Asops Polri, Pengurus INTI Bahas Persoalan Kebangsaan
Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK
Sebelumnya, AKBP Ade Ari menjelaskan Habil Marati memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias I untuk operasional dan kegiatan unjuk rasa. Dia kemudian kembali memberi bantuan dana operasional yang nilainya mencapai 15.000 Dollar Singapura.
"Dari fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan petunjuk, penyesuaian antara saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Kemudian ditetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka," tutup Ade.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
