Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK


Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya menghirup udara bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam, Syafruddin tampak semringah saat keluar dari rumah tahanan Kavling 4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar rutan sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media.
"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa saya bisa diluar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin di depan Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Syafruddin mengatakan, selama di balik jeruji besi dia menulis sebuah buku terkait perjalanan panjang kasus BLBI. Ia mengaku menulis buku yang berjudul "Bencana BLBI" tersebut lantaran terinsipirasi kisah mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.

"Saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela penulis buku from walk to freedom. Jadi perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang," ungkapnya.
"Buku ini intinya menjelaskan tentang bagaimana proses yang ada dalam kita memberikan SKL . Ada yang sudah selesai, ada yang belum dan ada yang memang sudah ngga kooperatif dari awal. Itu semua digambarkan di buku ini," sambung Syafruddin.
Menurut Syafruddin, dirinya selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum kasus ini, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya ngga tau lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," pungkas Syafruddin.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

"Amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).
BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'
Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
