Kasus Korupsi

Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Juli 2019
  Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya menghirup udara bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam, Syafruddin tampak semringah saat keluar dari rumah tahanan Kavling 4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar rutan sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media.

"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa saya bisa diluar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin di depan Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Syafruddin mengatakan, selama di balik jeruji besi dia menulis sebuah buku terkait perjalanan panjang kasus BLBI. Ia mengaku menulis buku yang berjudul "Bencana BLBI" tersebut lantaran terinsipirasi kisah mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.

Syafruddin Temenggung keluar dari Rutan KPK
Syafruddin Temenggung saat keluar dari Rutan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela penulis buku from walk to freedom. Jadi perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang," ungkapnya.

"Buku ini intinya menjelaskan tentang bagaimana proses yang ada dalam kita memberikan SKL . Ada yang sudah selesai, ada yang belum dan ada yang memang sudah ngga kooperatif dari awal. Itu semua digambarkan di buku ini," sambung Syafruddin.

Menurut Syafruddin, dirinya selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum kasus ini, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya ngga tau lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," pungkas Syafruddin.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung
Syafruddin A Temenggung berbicara kepada awak media setelah keluar dari Rutan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI

MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.(Pon)

#Kasus BLBI # Mahkamah Agung #BLBI #Rutan KPK #Nelson Mandela
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Indonesia
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Bagikan