Kasus Korupsi

KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Juli 2019
 KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat jelaskan Kasus BLBI (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Meskipun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin. Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Syafruddin Tumenggung keluar dari Rutan KPK
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Menurut Saut langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Lembaga antirasuah menduga megakorupsi ini merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.

"Dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini," ujar Saut.

Saut menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi SKL BLBI telah melalui perjalanan yang panjang. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2013. Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada 2017.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," jelas Saut.

Saat proses penyidikan, Syafruddin pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Praperadilan menolak upaya hukum tersebut dan menegaskan proses Penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan. Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI telah memutuskan Syafruddin bersalah.

BACA JUGA: Pasca Putusan MA, Kuasa Hukum Tunggu Terdakwa BLBI Syafruddin Keluar Rutan KPK

MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

Bahkan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara. KPK juga telah membuka penyidikan baru dengan menetapkan Syamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Dalam menangani kasus ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini telah membangun kerja sama lintas negara, terutama dengan otoritas di Singapura. Berbagai upaya ini dilakukan KPK sebagai upaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," pungkas Saut.(Pon)

#Kasus BLBI #Saut Situmorang #Komisi Pemberantasan Korupsi # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Bagikan