KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat jelaskan Kasus BLBI (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Meskipun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin. Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Menurut Saut langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Lembaga antirasuah menduga megakorupsi ini merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.
"Dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini," ujar Saut.
Saut menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi SKL BLBI telah melalui perjalanan yang panjang. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2013. Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada 2017.
"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," jelas Saut.
Saat proses penyidikan, Syafruddin pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Praperadilan menolak upaya hukum tersebut dan menegaskan proses Penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan. Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI telah memutuskan Syafruddin bersalah.
BACA JUGA: Pasca Putusan MA, Kuasa Hukum Tunggu Terdakwa BLBI Syafruddin Keluar Rutan KPK
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'
Bahkan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara. KPK juga telah membuka penyidikan baru dengan menetapkan Syamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Dalam menangani kasus ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini telah membangun kerja sama lintas negara, terutama dengan otoritas di Singapura. Berbagai upaya ini dilakukan KPK sebagai upaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun.
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," pungkas Saut.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
