Pasca Putusan MA, Kuasa Hukum Tunggu Terdakwa BLBI Syafruddin Keluar Rutan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Juli 2019
Pasca Putusan MA, Kuasa Hukum Tunggu Terdakwa BLBI Syafruddin Keluar Rutan KPK

Kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. (Antarnews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani menunggu kliennya untuk dikeluarkan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui masa tahanan Syafruddin habis pukul 00.00 WIB malam ini.

"Berdasarkan KUHAP masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00. Pada waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan kami mendapat informasi dan kami bersyukur sekali bahwa kami dapat kabar dari media bahwa alhamdulillah kami syukuri sekali klien kami dinyatakan bebas," kata Yani di rutan gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Yani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa KPK terkait pelepasan Syafruddin. Dia menegaakan Syafruddin wajib dilepaskan malam ini.

(ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

"Oleh karena itu kami saling koordinasi dengan JPU dari KPK. Karena pada malam hari ini juga klien kami wajib harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan itu dikuatkan dengan putusan hari ini bahwa klien kami dibebaskan," ujarnya.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Gajah Tunggal Terkait BLBI

"Amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah. (Pon)

Baca Juga: Penuntasan Korupsi BLBI, KPK Diminta Jangan Berhenti Pada Nursalim dan Istrinya

#BLBI #Kasus BLBI #KPK #Kasus Korupsi # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - 45 menit lalu
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Bagikan