Pasca Putusan MA, Kuasa Hukum Tunggu Terdakwa BLBI Syafruddin Keluar Rutan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Juli 2019
Pasca Putusan MA, Kuasa Hukum Tunggu Terdakwa BLBI Syafruddin Keluar Rutan KPK

Kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. (Antarnews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani menunggu kliennya untuk dikeluarkan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui masa tahanan Syafruddin habis pukul 00.00 WIB malam ini.

"Berdasarkan KUHAP masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00. Pada waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan kami mendapat informasi dan kami bersyukur sekali bahwa kami dapat kabar dari media bahwa alhamdulillah kami syukuri sekali klien kami dinyatakan bebas," kata Yani di rutan gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Yani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa KPK terkait pelepasan Syafruddin. Dia menegaakan Syafruddin wajib dilepaskan malam ini.

(ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

"Oleh karena itu kami saling koordinasi dengan JPU dari KPK. Karena pada malam hari ini juga klien kami wajib harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan itu dikuatkan dengan putusan hari ini bahwa klien kami dibebaskan," ujarnya.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Gajah Tunggal Terkait BLBI

"Amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah. (Pon)

Baca Juga: Penuntasan Korupsi BLBI, KPK Diminta Jangan Berhenti Pada Nursalim dan Istrinya

#BLBI #Kasus BLBI #KPK #Kasus Korupsi # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Berita Foto
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Bupati Pati Sudewo dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Politikus Gerindra itu tiba di markas antirasuah pada pukul 10.36 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Sembilan terperiksa itu dibawa usai tim penyidik KPK memeriksa total 15 orang di Mapolres Madiun, Jawa Timur, selama lebih dari delapan jam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Bagikan