Kasus Korupsi

Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag Lukman

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 26 Juni 2019
Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag Lukman

Zuhri saat bersaksi di sidang Haris. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Zuhri mengakui dirinya pernah diperintah oleh terdakwa Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang guna kegiatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di daerahnya.

Hal itu diungkap Zuhri saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan ‎Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Dalam kesaksiannya, Zuhri mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kemenag di Jatim.

"‎Ya itu waktu ada rakertim, Kami tahu-tahu diminta Pak Haris, 'Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga: Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng

Atas instruksi Haris, Zuhri berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp72 juta dari para Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur‎. Menurut Zuhri, masing-masing pejabat Kemenag, memberikan uang dalam jumlah yang berbeda kisaran Rp1 Juta hingga Rp2 Juta.

‎"Tapi kalau untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," jelas dia.

Zuhri menjelaskan, uang yang dikumpulkan sebesar Rp72 juta tersebut berasal dari uang saku kegiatan para Kepala Kemenag se-Jatim. Berdasarkan rincian Zuhri, uang sebesar Rp40 hingga Rp50 juta diberikan ke Humas Kemenag Jatim atas perintah Haris Hasanuddin.

‎Kemudian, uang Rp10 juta diberikan kepada Haris Hasanuddin untuk kebutuhan kegiatan Menag Lukman Hakim. Sementara sisanya yakni Rp22 juta, lanjut Zuhri, diminta o‎leh Haris Hasanuddin.

"Untuk yang Rp22 juta saya enggak tau untuk apa. Engga (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp72 juta," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Baca Juga: Lukman Hakim Bungkam dan Kabur saat Ditanya kasus Korupsi di KPK

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

#Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan