Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Mei 2019
  KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

Menag Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK terkait kasus suap Romi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diduga tak hanya menerima uang Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Uang Rp70 juta tersebut diberikan kepada Lukman lantaran telah meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Namun, KPK menduga Lukman tak hanya menerima uang Rp70 juta. Hal ini lantaran uang yang diungkap dalam persidangan Haris berbeda dengan uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ungkap uang yang ada di laci meja Menag Lukman Hakim Saifuddin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"(Uang Rp 70 juta) Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Haris terungkap, Haris memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, saat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kedua surat itu, KASN merekomendasikan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris.

Hal ini lantaran pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Atas intervensi yang dilakukan Lukman, pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan uang kepada Lukman di Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur. Uang sebesar Rp 20 juga itu diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Anies Gratiskan Pemudik saat Periksa Kesehatan di RS Pemprov DKI

Menurut Febri, fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan terhadap Haris, termasuk mengenai aliran uang ke Lukman Hakim merupakan hasil dari proses penyidikan selama ini.

Untuk itu, KPK memastikan bakal membuktikan hal tersebut dalam proses persidangan. Bahkan, KPK menegaskan tak segan menjerat Lukman maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," tutupnya.(Pon)

#Kementerian Agama #Lukman Hakim Saifuddin #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan