Kasus Korupsi

KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Mei 2019
  KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

Menag Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK terkait kasus suap Romi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diduga tak hanya menerima uang Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Uang Rp70 juta tersebut diberikan kepada Lukman lantaran telah meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Namun, KPK menduga Lukman tak hanya menerima uang Rp70 juta. Hal ini lantaran uang yang diungkap dalam persidangan Haris berbeda dengan uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ungkap uang yang ada di laci meja Menag Lukman Hakim Saifuddin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"(Uang Rp 70 juta) Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Haris terungkap, Haris memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, saat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kedua surat itu, KASN merekomendasikan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris.

Hal ini lantaran pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Atas intervensi yang dilakukan Lukman, pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan uang kepada Lukman di Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur. Uang sebesar Rp 20 juga itu diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Anies Gratiskan Pemudik saat Periksa Kesehatan di RS Pemprov DKI

Menurut Febri, fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan terhadap Haris, termasuk mengenai aliran uang ke Lukman Hakim merupakan hasil dari proses penyidikan selama ini.

Untuk itu, KPK memastikan bakal membuktikan hal tersebut dalam proses persidangan. Bahkan, KPK menegaskan tak segan menjerat Lukman maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," tutupnya.(Pon)

#Kementerian Agama #Lukman Hakim Saifuddin #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan bagi korban konflik kemanusiaan di Palestina.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Menjadi langkah positif pemerintah dalam memperkuat eksistensi pesantren di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Indonesia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Kemenag kejar target penerbitan Perpres Ditjen Pesantren sebagai kado akhir tahun 2025, setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Indonesia
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Direktur Arsad Hidayat tegaskan program Masjid Ramah dan inklusif harus tetap berjalan, termasuk untuk Natal dan Tahun Baru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Indonesia
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR sebut perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Indonesia
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Ditjen Pesantren diharapkan dapat mendorong koordinasi, pembinaan, dan pengembangan pesantren dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Bagikan