Kasus Korupsi

KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Mei 2019
  KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta

Menag Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK terkait kasus suap Romi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diduga tak hanya menerima uang Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Uang Rp70 juta tersebut diberikan kepada Lukman lantaran telah meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Namun, KPK menduga Lukman tak hanya menerima uang Rp70 juta. Hal ini lantaran uang yang diungkap dalam persidangan Haris berbeda dengan uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ungkap uang yang ada di laci meja Menag Lukman Hakim Saifuddin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"(Uang Rp 70 juta) Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Haris terungkap, Haris memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, saat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kedua surat itu, KASN merekomendasikan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris.

Hal ini lantaran pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Atas intervensi yang dilakukan Lukman, pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan uang kepada Lukman di Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur. Uang sebesar Rp 20 juga itu diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Anies Gratiskan Pemudik saat Periksa Kesehatan di RS Pemprov DKI

Menurut Febri, fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan terhadap Haris, termasuk mengenai aliran uang ke Lukman Hakim merupakan hasil dari proses penyidikan selama ini.

Untuk itu, KPK memastikan bakal membuktikan hal tersebut dalam proses persidangan. Bahkan, KPK menegaskan tak segan menjerat Lukman maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," tutupnya.(Pon)

#Kementerian Agama #Lukman Hakim Saifuddin #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan