KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta


Menag Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK terkait kasus suap Romi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diduga tak hanya menerima uang Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang Rp70 juta tersebut diberikan kepada Lukman lantaran telah meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Namun, KPK menduga Lukman tak hanya menerima uang Rp70 juta. Hal ini lantaran uang yang diungkap dalam persidangan Haris berbeda dengan uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu.

"(Uang Rp 70 juta) Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Haris terungkap, Haris memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, saat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam kedua surat itu, KASN merekomendasikan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris.
Hal ini lantaran pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.
Atas intervensi yang dilakukan Lukman, pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan uang kepada Lukman di Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur. Uang sebesar Rp 20 juga itu diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Anies Gratiskan Pemudik saat Periksa Kesehatan di RS Pemprov DKI
Menurut Febri, fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan terhadap Haris, termasuk mengenai aliran uang ke Lukman Hakim merupakan hasil dari proses penyidikan selama ini.
Untuk itu, KPK memastikan bakal membuktikan hal tersebut dalam proses persidangan. Bahkan, KPK menegaskan tak segan menjerat Lukman maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," tutupnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
