Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen. (Antaranews)
MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya Djuju Purwantoro akan mengajukan praperadilan dan penangguhan penahanan.
"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Lebih lanjut Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat.
"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.
BACA JUGA: Pengamat: Isu Referendum Aceh Hanyalah Ilusi dan Pepesan Kosong
Perdalam Combat Medic, Kopassus Bakal Latihan Bersama Tentara AS
Kivlan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar mantan Kepala Staf Kostrad itu bisa bebas kurang dari 20 hari. Atas dasar itu, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," tutup Suta.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat