Kasus Korupsi

Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,S.H.,M.H (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,SH,MH mengingatkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan harus tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma hukum.

"Penggeledahan sebagai upaya paksa KPK, tetap dalam batas hukum yang berlaku," kata Abby dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Senin (13/1).

Baca Juga:

Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Abby menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilalukan lembaga antirasuah terhadap Wahyu Setiawan merupakan bukti keseriusan pimpinan baru KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Di samping itu, Abby menilai perbuatan dan pernyataan Wahyu Setiawan menjadi tanggung jawab pribadinya, bukan KPU sebagai lembaga. Pun demikian dengan caleg PDIP Harun Masiku.

“Begitu pula keterkaitan politisi Harun Masiku (HM) tidak dalam konteks tanggung jawab PDIP sebagai kelembagaan. Keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol," ujarnya.

Karena itu, menurut Abby, penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK. Namun, ia mengingatkan upaya penggeledahan maupun penyitaan jangan sampai meluas tanpa arah.

"Tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual atau pribadi tersebut," jelas dia.

Objek yang digeledah, kata Abby, sebaiknya terbatas pada tempat individual dari Wahyu dan Harun, bukan objek kelembagaan KPU dan PDIP.

"Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya pra peradilan," tutup Abby.

Baca Juga:

Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

#Kasus Suap #Komisi Pemilihan Umum #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan