Kasus Korupsi

Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,S.H.,M.H (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,SH,MH mengingatkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan harus tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma hukum.

"Penggeledahan sebagai upaya paksa KPK, tetap dalam batas hukum yang berlaku," kata Abby dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Senin (13/1).

Baca Juga:

Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Abby menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilalukan lembaga antirasuah terhadap Wahyu Setiawan merupakan bukti keseriusan pimpinan baru KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Di samping itu, Abby menilai perbuatan dan pernyataan Wahyu Setiawan menjadi tanggung jawab pribadinya, bukan KPU sebagai lembaga. Pun demikian dengan caleg PDIP Harun Masiku.

“Begitu pula keterkaitan politisi Harun Masiku (HM) tidak dalam konteks tanggung jawab PDIP sebagai kelembagaan. Keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol," ujarnya.

Karena itu, menurut Abby, penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK. Namun, ia mengingatkan upaya penggeledahan maupun penyitaan jangan sampai meluas tanpa arah.

"Tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual atau pribadi tersebut," jelas dia.

Objek yang digeledah, kata Abby, sebaiknya terbatas pada tempat individual dari Wahyu dan Harun, bukan objek kelembagaan KPU dan PDIP.

"Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya pra peradilan," tutup Abby.

Baca Juga:

Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

#Kasus Suap #Komisi Pemilihan Umum #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Bagikan