Kasus Korupsi

Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kasus Komisioner KPU, Penggeledahan KPK Harus Sesuai Regulasi dan Norma Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,S.H.,M.H (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,SH,MH mengingatkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan harus tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma hukum.

"Penggeledahan sebagai upaya paksa KPK, tetap dalam batas hukum yang berlaku," kata Abby dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Senin (13/1).

Baca Juga:

Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Abby menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilalukan lembaga antirasuah terhadap Wahyu Setiawan merupakan bukti keseriusan pimpinan baru KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Di samping itu, Abby menilai perbuatan dan pernyataan Wahyu Setiawan menjadi tanggung jawab pribadinya, bukan KPU sebagai lembaga. Pun demikian dengan caleg PDIP Harun Masiku.

“Begitu pula keterkaitan politisi Harun Masiku (HM) tidak dalam konteks tanggung jawab PDIP sebagai kelembagaan. Keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol," ujarnya.

Karena itu, menurut Abby, penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK. Namun, ia mengingatkan upaya penggeledahan maupun penyitaan jangan sampai meluas tanpa arah.

"Tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual atau pribadi tersebut," jelas dia.

Objek yang digeledah, kata Abby, sebaiknya terbatas pada tempat individual dari Wahyu dan Harun, bukan objek kelembagaan KPU dan PDIP.

"Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya pra peradilan," tutup Abby.

Baca Juga:

Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

#Kasus Suap #Komisi Pemilihan Umum #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan