MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, DR. Fathul Achmadi Abby,SH,MH mengingatkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan harus tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma hukum.
"Penggeledahan sebagai upaya paksa KPK, tetap dalam batas hukum yang berlaku," kata Abby dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Senin (13/1).
Baca Juga:
Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum
Abby menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilalukan lembaga antirasuah terhadap Wahyu Setiawan merupakan bukti keseriusan pimpinan baru KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.
Di samping itu, Abby menilai perbuatan dan pernyataan Wahyu Setiawan menjadi tanggung jawab pribadinya, bukan KPU sebagai lembaga. Pun demikian dengan caleg PDIP Harun Masiku.
“Begitu pula keterkaitan politisi Harun Masiku (HM) tidak dalam konteks tanggung jawab PDIP sebagai kelembagaan. Keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol," ujarnya.
Karena itu, menurut Abby, penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK. Namun, ia mengingatkan upaya penggeledahan maupun penyitaan jangan sampai meluas tanpa arah.
"Tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual atau pribadi tersebut," jelas dia.
Objek yang digeledah, kata Abby, sebaiknya terbatas pada tempat individual dari Wahyu dan Harun, bukan objek kelembagaan KPU dan PDIP.
"Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya pra peradilan," tutup Abby.
Baca Juga:
Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)
Baca Juga:
KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu