Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Politisi PDIP Kapitra Ampera. (Foto: merahputih.com/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah pihak mengaitkan kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dari PDIP yang menyeret nama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Pilpres 2019. Mereka beranggapan kasus tersebut membuka kemungkinan oknum KPU juga ikut 'bermain' memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Politisi PDIP Kapitra Ampera mengatakan, yang mengaitkan kasus Wahyu dengan pilpres adalah orang-orang yang frustrasi yang selalu mencari celah untuk menyerang Jokowi. Apalagi, lanjutnya, setelah melihat Jokowi dan rivalnya di pilpres Prabowo Subianto kini telah bersatu, pihak-pihak itu makin frustrasi.

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

"Itu adalah orang-orang yang frustrasi. Kalau orang frustasi itu nggak perlu move on. Mereka itu kan mencari opportunity, mencari kesempatan, maka dia pakai. Apa pun dikait-kaitkan. Apalagi lawan sudah menjadi kawan, jadi tidak ada lagi oposisi, yang ada sahabat," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (13/1).

Politisi PDIP Kapitra Ampera sebut orang fruttrasi yang kaitkan suap Wahyu KPU dengan hasil Pilpres 2019
Kapitra Ampera dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Fadhli)

"Jadi betapa frustasinya orang-orang itu. Orang-orang yang sudah frustrasi menjadi tambah frustasi, maka dia lihatnya celah ini dia masuk. Tapi dia terjebak sendiri dalam kefrustasian itu. Mudah-mudahan dia nggak sampai bunuh diri," sambungnya.

Kapitra menegaskan, anggapan demikian tidak masuk akal karena PDIP tidak mungkin kongkalikong dengan KPU soal pilpres. Pasalnya, dalam proses PAW DPR di daerah pemilihan Sumatera Selatan I saja yang kini menjadi polemik, KPU menolak nama caleg Harun Masiku yang diajukan PDIP menggantikannya Nazarudin Kiemas yang meninggal Februari 2019 lalu.

Padahal, lanjutnya, pengajuan nama Harun oleh PDIP mengacu pada hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Selain itu ada juga Fatwa dari MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun pengajuan itu ditolak oleh KPU dengan alasan karena berpegang dasar Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut jika ada caleg meninggal, posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya. Sehingga KPU menetapkan caleg Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Nazarudin.

Baca Juga:

Masinton Curigai Kedatangan Penyidik KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politis

"Kita lihat indikatornya begini, partai saja sudah benar saja ditolak oleh KPU. Kan si Harun Masiku itu ditolak. Itu yang diajukan Rizki, tidak sesuai dengan surat permohonan dari PDIP. Kalau PDIP punya kedekatan dengan KPU tentu dia nggak tolak, ini KPU kan menolak. Masalah kecil saja ditolak apalagi yang besar. Ia kan?" ungkap Kapitra.

"Itu sudah ada payung hukumnya, partai mengajukan surat supaya Harun Masiku PAW. Ternyata ditolak oleh KPU sampai tiga kali meskipun ada undang-undang, ada fatwa Mahkamah Agung. Jadi bagaimana mungkin bahwa ada kongkalikong partai dengan KPU, nggak masuk akal, itu tidak benar," pungkas aktivis gerakan 212 itu.(Knu)

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

#Kapitra Ampera #Politisi PDIP #Kasus Suap #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Bagikan