Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Politisi PDIP Kapitra Ampera. (Foto: merahputih.com/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah pihak mengaitkan kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dari PDIP yang menyeret nama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Pilpres 2019. Mereka beranggapan kasus tersebut membuka kemungkinan oknum KPU juga ikut 'bermain' memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Politisi PDIP Kapitra Ampera mengatakan, yang mengaitkan kasus Wahyu dengan pilpres adalah orang-orang yang frustrasi yang selalu mencari celah untuk menyerang Jokowi. Apalagi, lanjutnya, setelah melihat Jokowi dan rivalnya di pilpres Prabowo Subianto kini telah bersatu, pihak-pihak itu makin frustrasi.

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

"Itu adalah orang-orang yang frustrasi. Kalau orang frustasi itu nggak perlu move on. Mereka itu kan mencari opportunity, mencari kesempatan, maka dia pakai. Apa pun dikait-kaitkan. Apalagi lawan sudah menjadi kawan, jadi tidak ada lagi oposisi, yang ada sahabat," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (13/1).

Politisi PDIP Kapitra Ampera sebut orang fruttrasi yang kaitkan suap Wahyu KPU dengan hasil Pilpres 2019
Kapitra Ampera dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Fadhli)

"Jadi betapa frustasinya orang-orang itu. Orang-orang yang sudah frustrasi menjadi tambah frustasi, maka dia lihatnya celah ini dia masuk. Tapi dia terjebak sendiri dalam kefrustasian itu. Mudah-mudahan dia nggak sampai bunuh diri," sambungnya.

Kapitra menegaskan, anggapan demikian tidak masuk akal karena PDIP tidak mungkin kongkalikong dengan KPU soal pilpres. Pasalnya, dalam proses PAW DPR di daerah pemilihan Sumatera Selatan I saja yang kini menjadi polemik, KPU menolak nama caleg Harun Masiku yang diajukan PDIP menggantikannya Nazarudin Kiemas yang meninggal Februari 2019 lalu.

Padahal, lanjutnya, pengajuan nama Harun oleh PDIP mengacu pada hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Selain itu ada juga Fatwa dari MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun pengajuan itu ditolak oleh KPU dengan alasan karena berpegang dasar Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut jika ada caleg meninggal, posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya. Sehingga KPU menetapkan caleg Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Nazarudin.

Baca Juga:

Masinton Curigai Kedatangan Penyidik KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politis

"Kita lihat indikatornya begini, partai saja sudah benar saja ditolak oleh KPU. Kan si Harun Masiku itu ditolak. Itu yang diajukan Rizki, tidak sesuai dengan surat permohonan dari PDIP. Kalau PDIP punya kedekatan dengan KPU tentu dia nggak tolak, ini KPU kan menolak. Masalah kecil saja ditolak apalagi yang besar. Ia kan?" ungkap Kapitra.

"Itu sudah ada payung hukumnya, partai mengajukan surat supaya Harun Masiku PAW. Ternyata ditolak oleh KPU sampai tiga kali meskipun ada undang-undang, ada fatwa Mahkamah Agung. Jadi bagaimana mungkin bahwa ada kongkalikong partai dengan KPU, nggak masuk akal, itu tidak benar," pungkas aktivis gerakan 212 itu.(Knu)

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

#Kapitra Ampera #Politisi PDIP #Kasus Suap #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan