Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Politisi PDIP Kapitra Ampera. (Foto: merahputih.com/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah pihak mengaitkan kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dari PDIP yang menyeret nama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Pilpres 2019. Mereka beranggapan kasus tersebut membuka kemungkinan oknum KPU juga ikut 'bermain' memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Politisi PDIP Kapitra Ampera mengatakan, yang mengaitkan kasus Wahyu dengan pilpres adalah orang-orang yang frustrasi yang selalu mencari celah untuk menyerang Jokowi. Apalagi, lanjutnya, setelah melihat Jokowi dan rivalnya di pilpres Prabowo Subianto kini telah bersatu, pihak-pihak itu makin frustrasi.

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

"Itu adalah orang-orang yang frustrasi. Kalau orang frustasi itu nggak perlu move on. Mereka itu kan mencari opportunity, mencari kesempatan, maka dia pakai. Apa pun dikait-kaitkan. Apalagi lawan sudah menjadi kawan, jadi tidak ada lagi oposisi, yang ada sahabat," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (13/1).

Politisi PDIP Kapitra Ampera sebut orang fruttrasi yang kaitkan suap Wahyu KPU dengan hasil Pilpres 2019
Kapitra Ampera dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Fadhli)

"Jadi betapa frustasinya orang-orang itu. Orang-orang yang sudah frustrasi menjadi tambah frustasi, maka dia lihatnya celah ini dia masuk. Tapi dia terjebak sendiri dalam kefrustasian itu. Mudah-mudahan dia nggak sampai bunuh diri," sambungnya.

Kapitra menegaskan, anggapan demikian tidak masuk akal karena PDIP tidak mungkin kongkalikong dengan KPU soal pilpres. Pasalnya, dalam proses PAW DPR di daerah pemilihan Sumatera Selatan I saja yang kini menjadi polemik, KPU menolak nama caleg Harun Masiku yang diajukan PDIP menggantikannya Nazarudin Kiemas yang meninggal Februari 2019 lalu.

Padahal, lanjutnya, pengajuan nama Harun oleh PDIP mengacu pada hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Selain itu ada juga Fatwa dari MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun pengajuan itu ditolak oleh KPU dengan alasan karena berpegang dasar Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut jika ada caleg meninggal, posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya. Sehingga KPU menetapkan caleg Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Nazarudin.

Baca Juga:

Masinton Curigai Kedatangan Penyidik KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politis

"Kita lihat indikatornya begini, partai saja sudah benar saja ditolak oleh KPU. Kan si Harun Masiku itu ditolak. Itu yang diajukan Rizki, tidak sesuai dengan surat permohonan dari PDIP. Kalau PDIP punya kedekatan dengan KPU tentu dia nggak tolak, ini KPU kan menolak. Masalah kecil saja ditolak apalagi yang besar. Ia kan?" ungkap Kapitra.

"Itu sudah ada payung hukumnya, partai mengajukan surat supaya Harun Masiku PAW. Ternyata ditolak oleh KPU sampai tiga kali meskipun ada undang-undang, ada fatwa Mahkamah Agung. Jadi bagaimana mungkin bahwa ada kongkalikong partai dengan KPU, nggak masuk akal, itu tidak benar," pungkas aktivis gerakan 212 itu.(Knu)

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

#Kapitra Ampera #Politisi PDIP #Kasus Suap #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan