Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
 Mula Akmal - Jumat, 21 Juli 2023
Mula Akmal - Jumat, 21 Juli 2023 
                Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan.
“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” kata Sigit disela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Harta Wakapolri Komjen Agus Andrianto Naik Jadi Rp 18,96 Miliar
Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.
“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.
Terkait pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bakal dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya termasuk keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan.
Baca Juga:
Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Kabareskrim
Namun orang nomor satu di kepolisian itu tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang dipanggil sebagai saksi.
“Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yg berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” ujarnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga memastikan Polri dapat mengendalikan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait dengan Ponpes Al Zaytun.
“Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal pada saat kami proses itu ada, namun kemudian semuanya bisa kami kendalikan,” kata Sigit. (*)
Baca Juga:
Di Hari Bhayangkara, Kapolri Berkomitmen Jaga Amanah Masyarakat
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
 
                      Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
 
                      Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
 
                      Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
 
                      Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
 
                      Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
 
                      




