Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan.
“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” kata Sigit disela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Harta Wakapolri Komjen Agus Andrianto Naik Jadi Rp 18,96 Miliar
Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.
“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.
Terkait pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bakal dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya termasuk keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan.
Baca Juga:
Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Kabareskrim
Namun orang nomor satu di kepolisian itu tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang dipanggil sebagai saksi.
“Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yg berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” ujarnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga memastikan Polri dapat mengendalikan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait dengan Ponpes Al Zaytun.
“Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal pada saat kami proses itu ada, namun kemudian semuanya bisa kami kendalikan,” kata Sigit. (*)
Baca Juga:
Di Hari Bhayangkara, Kapolri Berkomitmen Jaga Amanah Masyarakat
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif