MerahPutih.com - Perkara dugaan mafia kasus yang menyerat Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir perlu dilakukan pengembangan. Aparat harus tegas menindaklanjuti kasus penipuan modus penangguhan penahanan ini.
"Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan," kata Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad di Jakarta, Minggu (2/5).
Baca Juga
Suparji mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap. Namun, lanjutnya, jika tidak ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur untuk diterapkan sanski lain, maka pencopotan dari jabatan struktural sudah proposional.
Hanya saja dalam pemeriksaan terbukti pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang pada Sesjamdatun. Apalagi Natalia Rusli saat diperiksa di ruang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah mengakui menerima Rp550 juta dari Korban SK untuk penangguhan penahanan.
Sudah sepantasnya penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera memproses Natalia Rusli untuk memberi efek jera.
"Sangat memalukan aparat penegak hukum oknum lawyer dan jaksa yang justru malah mencelakakan korban. Kejaksaan sudah tegas dan menjatuhkan hukuman kepada Sesjamdatun. Kepolisian tunggu apalagi? Kapolda segera perintahkan penyidik agar segera tangkap dan tahan Oknum-oknum yang terlibat. Sangat memalukan Negara Indonesia," tegasnya
Sementara itu, kepala Humas dan media, LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menuturkan sudah seharusnya pihak Polda Metro Jaya segera usut kasus dugaan penipuan ini Jangan cuma Sesjamdatun yang dikenakan hukuman etik.
"Natalia Rusli ini biangnya yang memiliki niat dan kesengajaan menipu korban SK." ujarnya
Dalam melancarkan aksi dugaan penipuannya itu, Natalia Rusli mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, kejati Jatim dan bahkan Kapolda Metro Jaya. Untuk membuktikan bahwa aparat kepolisian bersih, diharapkan Polda Metro Jaya dibawah Subdit Kamneg segera merampungkan proaes pemeriksaan dan menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka dugaan penipuan agar bisa di proses ke pengadilan.
"Jangan biarkan Natalia Rusli merusak nama institusi Kepolisian. Institusi Kejaksaan saja langsung bertindak tegas, diharapkan kepolisian dapat tegas dan segera memproses kedua aduan' LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021." ujar LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana. (Asp)
Baca Juga
Kapolri Diminta Usut Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan