Kapolri Diminta Usut Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengusut kasus dugaan penipuan bermodus penangguhan. Sebagai pemimpin kepolisian, Listyo wajib bertindak tegas dan berantas semua mafia kasus tanpa pandang bulu.
Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah pengacara dari kantor advokasi LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana. Sedangkan pihak terlapornya adalah pengacara bernama Natalia Rusli.
Baca Juga
"Apalagi Natalia Rusli dalam pemeriksaan Jamwas sudah mengakui terima uang dari korban SK dan ada rekaman suara. Tunggu apalagi," kata Ketua Harian LSM SIKAT MAFIA, Bambang Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/4)
Bambang meminta, agar Kapolri segera menindak tegas Natalia Rusli dalam aduan LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. Apalagi Kapolri dalam hal ini sudah dicatut namanya dan dibilang terlibat dalam perkara markus Natalia Rusli.
Sudah sewajarnya pucuk Korps Bhayangkara itu memerintahkan jajaran Penyidik Subdit Kamneg PMJ untuk mengusut segera kasus ini jangan dibiarkan melebar menjadi polemik dan skandal Negara.
"Negara ini butuh pemimpin aparat penegak hukum yang tegas dan berani bertindak, jangan sampai ada anggapan bahwa benar Kapolri terlibat dalam kasus modus penangguhan dengan mandeknya pemeriksaan kasus dugaan pidana penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan melindungi mafia kasus," jelas dia.
Kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejakgung, Chaerul Amir. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sudah mencopot Chaerul Amir.
Sebelumnya Natalia Rusli diadukan korbannya SK dan DH dengan 2 Laporan polisi LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.
Kedua laporan polisi ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi pelapor.
Dalam laporan ini, Natalia Rusli mencatut nama Kapolri, Jampidum dan kajati Jatim dalam percakapan WAnya dengan korban SK untuk meyakinkan korban SK untuk memberikan uang sebesar Rp550 juta yang akhirnya diberikan korban sebanyak 3x pemberian yakni Rp150 juta dan Rp350 juta dalam bentuk bank note US Dollar dan 50 juta transfer ke rekening Sheilla Ariestia Edina.
Korban SK yang dihubungi media dengan sedih menyatakan, dirinya hanya ingin agar Natalia Rusli segera ditangkap agar dapat diproses di persidangan.
"Hidup saya hancur karena Natalia Rusli, anak dipenjara dan uang saya hilang diambil Natalia. Parahnya Natalia tidak ada itikad baik dan malah memfitnah anak saya." isak Korban SK.
Natalia Rusli yang dihubungi oleh media tidak mau menjawab terkait kasus yang menjeratnya. (Asp)
Baca Juga
Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Aset Korupsi Asabri di Kendari
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan