Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi: Saya Sering Dihina

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juni 2021
Jokowi: Saya Sering Dihina

Presiden Jokowi. (Foto: setkab.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dimasukannya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.

Dalam cuitan di akun pribadinya, Mahfud pernah menanyakan perihal pasal penghinaan Presiden kepada Jokowi. Pasal yang jadi polemik itu ditanyakan ke Jokowi ketika Mahfud belum menjadi Menko Polhukam. Apa jawaban Jokowi?.

"Jawabanya "terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan"," ungkap Mahfud di akun pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6).

Baca Juga

Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.

“Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy kepada wartawan usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan

Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, . — Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021

Dalam raker, Menkumham Yasonna Laoly juga menjelaskan, pasal penghinaan presiden ini diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu, dan bukan sebagai pejabat publik.

Dia pun mencontohkan, kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau imigrasi, baginya itu tidak apa-apa.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah. Nggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki pak," paparnya.

Baca Juga:

KUHP Anyar Mendesak Disahkan

Dia menegaskan pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia.

"Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #Pasal Penghinaan Presiden #KUHP #RUU KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan