Jokowi Minta PPTAK Waspadai Modus Pencucian Uang Lewat Kripto
Ilustrasi perdagangan pasar kripto. (Foto: Unsplash/Kanchanara)
MerahPutih.com - Metode kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini semakin canggih. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto.
Baca juga:
Suami Sandra Dewi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai seperti 'crypto currency asset', virtual NFT, kemudian aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi, saat memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4).
Presiden meminta agar penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku TPPU. Para pelaku TPPU, lanjut dia, terus mencari cara baru, salah satunya melalui pasar aset kripto untuk melakukan pencucian uang.
Berdasarkan laporan kejahatan kripto, Jokowi memaparkan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai USD 8,6 miliar pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
Baca juga:
"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," katanya, dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyinggung Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan. Menurut dia, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui UU Perampasan Aser nantinya
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," tandas Kepala Negara. (*)
Baca juga:
OJK Ungkap Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Sempat Anjlok
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional