Realisasi Pajak Kripto Telah Capai Rp 39,13 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Realisasi Pajak Kripto Telah Capai Rp 39,13 Miliar

Representasi aneka mata uang kripto. ANTARA/REUTERS/Edgar Su/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan yang realisasinya tercatat sebesar Rp 172,2 triliun, setara 7,5 persen dari target sebesar Rp 2.309,9 triliun. Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 22,9 persen.

Realisasi penerimaan pajak setara dengan 7,5 persen terhadap APBN yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Sementara realisasi kepabeanan dan cukai setara 8,1 persen terhadap APBN sebesar Rp 321 triliun.

Baca Juga:

3,78 Juta Wajib Pajak Laporkan Surat Pemberitahuan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.

Ia merinci, Rp 18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sebesar Rp 20 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.

"Ini terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (23/2).

Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp 25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp 12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara keseluruhan bahwa realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp 215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN, di mana pagu yang ditentukan sebesar Rp 2.802,3 triliun. (*)

Baca Juga:

Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

#Pajak #Kripto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Pramono berharap Jakarta bisa menjadi kota sinema seperti Busan yang merupakan kota sinema di Korea Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Bagikan