Jokowi: Luka-Luka akibat Pelanggaran Berat HAM Harus Segera Dipulihkan


Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Rolandus Nampu/nbl).
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (27/6).
Menurut Jokowi, pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia.
Jokowi berujar, luka-luka akibat pelanggaran HAM berat harus segera dipulihkan agar masyarakat mampu bergerak maju.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Program Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Berat HAM
Meski pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus terhadap pemulihan hak-hak korban, Jokowi memastikan tidak bakal menegasikan mekanisme yudisial.
Beberapa program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM itu melalui pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja para korban, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya.
"Saya mendapatkan laporan, korban dan keluarga korban di Aceh telah memulai atau telah mulai mendapatkan program tersebut," tutur Jokowi yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).
Baca Juga:
Prabowo Bicara Pesawat Tempur KFX/IFX Usai Menghadap Jokowi
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
"Ada komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang," tutup Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
Pengamat Ungkap Koalisi Anies Perlu Yakinkan Masyarakat dengan Melanjutkan Program Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya

Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
