Jokowi Resmikan Program Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Berat HAM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Juni 2023
Jokowi Resmikan Program Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Berat HAM

Presiden Joko Widodo saat melucurkan program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat Indonesia di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Khalis Su

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

"Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Baca Juga:

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pembukaan program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat itu berlangsung di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh.

Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan agenda Jokowi yang menandai dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non-yudisial.

Jokowi telah mengumumkan komitmen Pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Tanah Rencong, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.

Sisanya adalah peristiwa tahun 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Penghilang Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, Kerusuhan Mei tahun 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, dan Peristiwa Wamena Papua tahun 2003.

Jokowi tiba di lokasi acara sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI Angkatan Udara yang mendarat di lapangan sepak bola Bereunuen.

Turut mendampingi Jokowi dalam acara tersebut ialah sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan para duta besar negara sahabat.

Ribuan siswa dan santri juga ikut menyambut dengan berdiri di sisi badan jalan nasional dan perkampungan saat Jokowi menuju ke lokasi acara. (*)

Baca Juga:

Menunggu Proses Yudisial Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

#Pelanggaran HAM #Kasus Pelanggaran HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Indonesia
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Saat ini, para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa belum mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun social.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Indonesia
Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
Soal dugaan pelanggaran HAM, Taman Safari Indonesia menyebut bahwa anggota sirkus bukanlah karyawannya.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
Indonesia
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia
Mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia
Indonesia
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyebutkan, bahwa insiden teror kepala babi ke Tempo masuk kategori pelanggaran HAM.
Soffi Amira - Kamis, 27 Maret 2025
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Indonesia
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Kuasa hukum Agustiani Tio melayangkan surat pengaduan ke KPK. Hal itu terkait pencegahan kliennya pergi ke luar negeri.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Indonesia
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China
Agustiani Tio tak bisa menjalani operasi kanker di China. Hal itu lantaran ia mendapat surat pencekalan dari KPK.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China
Bagikan