Jangan Khawatir Peserta PPDB Luar Jakarta Bisa Sekolah di DKI, Ini Syaratnya


Ilustrasi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta. Foto: Net
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2019-2020 berdasarkan zonasi. Mendikbud, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa sistem zonasi untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi seluruh kalangan masyarakat.
Penerapan PPDB di wilayah DKI telah diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Dalam penerapan PPDB DKI menggunakan empat jalur. Zonasi (60 persen), non zonasi (30 persen), prestasi (5 persen) dan luar DKI Jakarta (5 persen)
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi
Jalur afirmasi SMP, SMA, dan SMK pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus disediakan kuota 20 persen. Jalur afirmasi anak panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jaklingko dilakukan lebih awal. Dikecualikan dari kuota 20 persen.
BACA JUGA: PPDB Online SMP-SMA DKI Lewat Jalur Prestasi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Ketika ditanya MerahPutih.com apakah peserta PPDB bisa masuk di luar zonasi, sedangkan nilai dia tinggi, menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono bisa melalui non zonasi. "Bisa itu ada non Zonasi," kata Ratiyono kepada MerahPutih.com, Rabu (19/6).
Sama halnya dengan peserta PPBD di luar Jakarta ingin daftar ke sekolah DKI. PPDB itu melalui luar DKI Jakarta dapat bagian 5 persen.

Adapun persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK di DKI Jakarta.
1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Terdapat persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK untuk beberapa kompetensi keahlian yakni tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintahan
Jalur Non Zonasi
PPDB Jalur Non Zonasi tahap pertama SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta, di luar Provinsi DKI Jakarta dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung.
BACA JUGA: Disdikbud: Jangan Ada Siswa Titipan dalam PPDB
Sedangkan pada Jalur Non Zonasi SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan luar Provinsi DKI Jakarta.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi tahap pertama ini paling sedikit 95 persen dari daya tampung.
Jadwal pelaksanan untuk Jalur Zonasi SMA dan Non Zonasi SMK sebagai berikut:
- Verifikasi berkas persayaratan di sekolah tujuan pada 24-26 Juni
- Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 24-26 Juni
- Proses seleksi secara online pada 24-26 Juni
- Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 26 Juni pukul 17.00 WIB
- Lapor diri di sekolah tujuan pada 27-28 Juni
- Pengumuman bangku kosong secar online pada 28 Juni
- Setelah itu akan dilanjutkan dengan Jalur Non Zonasi SMA pada 2-6 Juli. (Asp)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama

Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024

Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
