Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collabolator Matheus Joko Santoso

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Agustus 2021
Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collabolator Matheus Joko Santoso

Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemens) Matheus Joko Santoso telah dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pertimbangan, Jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) Matheus Joko Santoso.

Baca Juga

Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

"Status justice collaboratore dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).

Pemberian status saksi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum atau justice collaboratore kepada Matheus Joko Santoso bukan tanpa alasan.

Jaksa KPK menilai, Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Kedudukan Matheus selaku PPK dalam pengadaan bansos COVID-19 yang bersama-sama Adi Wahyono menerima perintah dari mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos.

"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," ucap Jaksa Ikhsan.

Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga dinilai sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya.

Terlebih, Matehus Joko Santoso telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.

"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," tegas Jaksa Ikhsan.

Jaksa KPK juga membeberkan, Matheus Joko Santoso sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 176.480.000.

Selain dituntut pidana delapan tahun penjara, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," tegas Jaksa Ikhsan.


Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Knu)

Baca Juga

Duduk Perkara Kasus Suap Bansos Kata Kuasa Hukum Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - 58 menit lalu
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan