Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Agustus 2021
Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Matheus Joko Santoso mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joko diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan mantan KPA bansos Corona menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.

Baca Juga

Duduk Perkara Kasus Suap Bansos Kata Kuasa Hukum Juliari

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti senilai Rp 1,560 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.

Jaksa mengatakan Joko bersama Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara. Yaitu penerimaan jumlah fee Rp 32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya.

"Ini sebagai akibat penunjukan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," ungkap jaksa.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Penerimaan uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar dilakukan secara bertahap. Sedangkan penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.

Jaksa menyatakan Matheus terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos COVID-19 bersama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan perubatan Matheus dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator kepada Matheus.

Pertimbangannya, Matheus bukan pelaku utama dan mendapatkan perintah dari Juliari untuk mengumpulkan duit fee bansos. Matheus sejak tahap penyidikan di perkara bansos COVID-19 sampai pemeriksaan oleh KPK secara konsisten mengakui perbuatannya.

Keterangan yang diberikannya dianggap signifikan mengungkap peran lebih besar, yaitu Juliari Batubara. Matheus juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 176 juta.

Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Selain itu, Joko juga melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan