Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Agustus 2021
Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Matheus Joko Santoso mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joko diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan mantan KPA bansos Corona menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.

Baca Juga

Duduk Perkara Kasus Suap Bansos Kata Kuasa Hukum Juliari

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti senilai Rp 1,560 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.

Jaksa mengatakan Joko bersama Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara. Yaitu penerimaan jumlah fee Rp 32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya.

"Ini sebagai akibat penunjukan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," ungkap jaksa.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Penerimaan uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar dilakukan secara bertahap. Sedangkan penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.

Jaksa menyatakan Matheus terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos COVID-19 bersama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan perubatan Matheus dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator kepada Matheus.

Pertimbangannya, Matheus bukan pelaku utama dan mendapatkan perintah dari Juliari untuk mengumpulkan duit fee bansos. Matheus sejak tahap penyidikan di perkara bansos COVID-19 sampai pemeriksaan oleh KPK secara konsisten mengakui perbuatannya.

Keterangan yang diberikannya dianggap signifikan mengungkap peran lebih besar, yaitu Juliari Batubara. Matheus juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 176 juta.

Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Selain itu, Joko juga melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Meski proyek KCIC disorot KPK karena dugaan korupsi, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung justru naik 6,3 persen hingga Oktober 2025, tembus 5,1 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bagikan