Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Agustus 2021
Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Matheus Joko Santoso mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joko diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan mantan KPA bansos Corona menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.

Baca Juga

Duduk Perkara Kasus Suap Bansos Kata Kuasa Hukum Juliari

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti senilai Rp 1,560 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.

Jaksa mengatakan Joko bersama Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara. Yaitu penerimaan jumlah fee Rp 32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya.

"Ini sebagai akibat penunjukan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," ungkap jaksa.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Penerimaan uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar dilakukan secara bertahap. Sedangkan penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.

Jaksa menyatakan Matheus terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos COVID-19 bersama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan perubatan Matheus dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator kepada Matheus.

Pertimbangannya, Matheus bukan pelaku utama dan mendapatkan perintah dari Juliari untuk mengumpulkan duit fee bansos. Matheus sejak tahap penyidikan di perkara bansos COVID-19 sampai pemeriksaan oleh KPK secara konsisten mengakui perbuatannya.

Keterangan yang diberikannya dianggap signifikan mengungkap peran lebih besar, yaitu Juliari Batubara. Matheus juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 176 juta.

Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Selain itu, Joko juga melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - 57 menit lalu
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan