Istri Mantan Menteri ATR/BPN Diduga Korban Ruwetnya Proses Penanganan Kasus


Bareskrim. (Polri.go.id)
MerahPutih.com - Media sosial sempat ramai terkait kriminalisasi Hanifah Husein, istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan. Kasus Hanifah saat ini ditangani ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan perlindungan terhadap Hanifah Husein.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman
"Saya meminta Kabareskrim memberikan atensi untuk bisa memberikan perlindungan kepada ibu Hanifah, istri almarhum Bapak Ferry Mursyidan Baldan. Dia adalah korban dari satu dugaan praktek penyalahgunaan kewenangan," kata Sugeng.
Ia menyarankan, kepada pihak kepolisian bisa menerapkan sistem restorative justice kepada Hanifah Husein.
"Semestinya, kepadanya diterapkan suatu restorative justice, bukan kemudian semakin dizolimi karena ketidaktahuan di dalam proses hukum. Kapolri harus turun tangan," katanya.
Ia mengatakan, dari penjelasan yang diterima oleh IPW, diduga terdapat pihak-pihak yang menekan Hanifah Husein menggunakan instrumen aparat.
"Dari penjelasan yang diterima IPW, terdapat orang-orang yang memiliki koneksi dengan ihak-pihak tertentu. Yang kemudian menekan Ibu Hanifah dengan menggunakan kepolisian sebagai instrumen untuk menjadikan Ibu Hanifah tersangka," ujarnya.
IPW mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Istri almarhum mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan itu dinilai menjadi korban kriminalisasi.
"Dari perkara yang didalami IPW, terlihat bahwa Ibu Hanifah menjadi korban dari satu ruwetnya proses penanganan perkara di reserse," katanya.
Hanifah, kata ia, sebagai pembeli saham memang terlihat tidak cermat memilih pihak yang akan menjadi objek investasinya.
"Akan tetapi ia telah mengembalikan saham tersebut. Dan faktanya lahan tambangnya saat ini sudah tidak dalam penguasaannya," katanya.
Konsultan Bisnis Digital dan Metaverse Tuhu Nugraha menilai, viralnya kasus tersebut bisa menjadi masukkan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendalami perkara yang sebenarnya.
"Menurut saya dengan viralnya kasus ini, sangat bagus untuk kapolri mengecek lebih mendalam apa yang sebenarnya terjadi dan mengambil keputusan yang tepat," kata Tuhu.
Ia memaparkan, media sosial saat ini memang menjadi alat kontrol baru, seperti halnya media dan jurnalis. Sehingga, Kapolri Jenderal Sigit perlu menindak serius, apalagi ketika kasusnya viral.
"Saya rasa ini bagus ya, nah yang paling penting adalah mereka punya bukti yang cukup, dan memahami aturan hukum yang ada," katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa media sosial saat ini menjadi alat yang sangat ampuh untuk menyuarakan ketidakadilan, tekanan dan lain-lain.
"Tapi juga mesti digunakan secara bijak, karena sering kali tidak bener-bener paham isunya lalu terbawa arus dan emosi sehingga terseret kasus hukum," ujarnya.
Pengacara Hanifah Husein sempat menyatakan bahwa pihak yang ditengarai ada pengusaha di balik kriminalisasi istri mendiang Ferry Mursidan Baldan ini.
"Kami memiliki bukti otentik terkait hal tersebut," katanya dalam keterangannya. (*)
Baca Juga:
Kapolri Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
