Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman


Ombudsman Republik Indonesia.(Foto: Ombudsman)
MerahPutih.com - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein terus berjuang mencari keadilan dalam kasus yang menjeratnya.
Usai melaporkan penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas, Hanifah melaporkan kasus yang menjadikannya tersangka ke Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kapolri Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya," kata " kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Ricky menegaskan, pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri jangan sampai dirusak karena adanya dugaan kriminalisasi pada istri mantan menteri.
"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.
Ia berharap, dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.
"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum disitulah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.
Trubus menambahkan, terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik.
"Kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua. Jika ada oknum yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari mantan menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. (*)
Baca Juga:
Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Kompolnas dan Irwasum
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
