Kapolri Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN


Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari mantan menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Baca Juga:
Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Kompolnas dan Irwasum
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menilai, adanya upaya kriminalisasi investor dapat menggangu iklim investasi di Indonesia.
"Sikap polri seharusnya menjalankan integritas dan juga professional dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ujar Suparji.
Ia mengatakan, apabila ada penyidik yang tidak professional dalam menangani kasus, dapat menciderai integritas Polri bahkan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat dan rasa keadilan masyarakat.
"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan dalam membersihkan aparat atau anggotanya yang tidak menjalankan kebijakan polri tersebut," katanya.
Terkait permasalahan antara PT. Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), dirinya berpendapat bahwa hubungan yang terkait dengan kesepakatan harusnya diselesaikan secara perdata dan oleh karenanya proses pidana harus segera di-SP3 alias dihentikan.
"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," imbuhnya.
Kuasa Hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit tetap merasa jika kliennya adalah korban kriminalisasi.
"Bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan. Lalu bagaimana dengan prinsip Restorative Justice yang selama ini digaungkan Kapolri, jangan sampai hanya pencitraan semata!" ujarnya.
Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada karena saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.
"Kami mohon Kapolri segera turun tangan dalam kasus ini, sehingga tidak ada lagi pendzaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada investor karena akan merusak iklim investasi di negeri ini," katanya dalam keterangannya. (*)
Baca Juga:
Istri Mantan Menteri Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
