Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Kompolnas dan Irwasum
Bareskrim. (Polri.go.id)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari mantan menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Baca Juga:
Istri Mantan Menteri Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
Tim hukum PT RUBS melaporkan oknum penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas. Laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara istri mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan, yakni Hanifah Husein.
"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata kuasa hukum perusahaan Ricky Hasiholan Hutasoit di Jakarta, Minggu 4 September 2022.
Dalam laporannya, Ricky mengungkap, penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.
"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," katanya.
Pihaknya berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini.
"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Anggota dan/atau Pejabat Polri," katanya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.
"Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky kepada wartawan.
Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan.
Bahkan dirinya mendorong agar Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.
"Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan," ujarnya.
Ia menyatakan, seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti. Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli," katanya.
Menurutnya, nila ada oknum pengusaha menggunakan aparat untuk kepentingan bisnisnya, maka dikhawatirkan hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi Kepolisian.
"Apalagi institusi Kepolisian saat ini sedang sangat disorot," ujarnya dalam keterangannya. (*)
Baca Juga:
Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah