Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Agustus 2022
Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas

Kompolnas. (Foto: Kompolnas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh Bareskrim Polri atas laporan salah satu perusahan PT BL.

Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit mengaku bingung dengan adanya pernyataan dibukanya peluang perdamaian. Padahal, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.

Baca Juga:

Istri Mantan Menteri Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya.

"Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," katanya.

Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.

"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menilai Polri jangan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.

"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," katanya.

Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.

"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan (perdamaian) tersebut.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," katanya. (*)

Baca Juga:

Tindakan Hukum Aparat Jangan Bikin Investor Lari

#Kompolnas #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan