Istri Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Kasus Impor Bawang Putih
Suasana sidang tipikor dengan terdakwa Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Istri eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Peggy Lukita disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor bawang putih 2019. Nama Peggy Lukita disebut oleh pengusaha batu bara Indiyana alias Nino yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Mulanya, Mirawati Basri, orang kepercayaan mantan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra disebut ingin melobi istri Mendag Enggar, Peggy Lukita untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI) bawang putih 2019.
Baca Juga:
Nino merupakan pihak yang mengenalkan Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Chadry Suanda alias Afung kepada Mirawati Basri. Dia berupaya membantu ketiga pengusaha itu untuk mendapatkan SPI dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang akan diurus oleh Nyoman Dharmantra.
Opsi melobi Peggy dipilih lantaran Nyoman bersikap tidak ingin membantu mengurusi SPI bawang putih. Sehingga, Mirawati menyarankan alternatif lain dalam pengurusan izin kuota impor bawang putih tersebut.
"Jadi dalam hal ini pada waktu itu kita tahu bahwa Pak Nyoman, ibaratnya sudah tak mau bantu lah. Akhirnya Mba Mira ngomong ada jalur lain. Nah di situ Mba Mira bicara bahwa memang saya ada jalur lain. Nah di situ Ibu Mendag," kata Nino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/2).
Nino mengatakan, Mirawati berencana melobi Peggy untuk mempermudah mengurus SPI saat perjalanan dinas. Namun, langkah lobi belum diketahui pasti terlaksana atau tidak.
"Nanti di privat jet, Mba Mira akan memulai lobi lah mengenai itu," ujar Nino.
Baca Juga:
Polisi Masih Selidki Kasus Dugaan Penipuan yang Diduga Libatkan Mendag Agus Suparmanto
Dalam sidang itu, Nino bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Mirawati Basri, I Nyoman Dharmantra, dan Elviyanto. Ketiganya, didakwa secara bersama-sama telah menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait pengurusan impor bawang putih. Penerimaan suap itu bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto yang menerima hadiah uang sebesar Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar.
Suap itu berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung. (Pon)
Baca Juga:
Nama Anak Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim