Polisi Masih Selidki Kasus Dugaan Penipuan yang Diduga Libatkan Mendag Agus Suparmanto


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, lenyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Eks Kombatan ISIS Tidak Bisa Asal Masuk ke Indonesia
"Hubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU pada tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/2).
Menurut Argo, dalam perjalanan bisnis tersebut, diketahui ada perbedaan pandangan atas timbulnya permasalahan. Seperti saat pelapor merasa ada keuntungan yang masuk dalam bisnis tersebut, sementara terlapor malah mengaku merugi.
"Ini semua sudah pernah ada 2014 kesepakatan perdamaian," jelas Argo.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, kesepakatan damai itu tampaknya tidak berhasil sehingga terlapor kembali mengadukan kasus tersebut.
"Saat ini tahap verifikasi. Kita akan mengundang pelapor saksi, dan juga mempelajari barang bukti," kata Asep.
Kasus ini berawal pada 2000. Saat itu terjadi kesepakatan berupa MoU perihal proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Pulau Pakai dan Tanjung Buli milik PT Antam (Persero).
MoU tersebut melibatkan Agus Suparmanto (Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara, pihak pertama), Miming Leonardo (Direktur Utama PT Surya Labuhan Sari, pihak kedua), Yulius Isyudianto (Komisaris dan Direktur PT Yudistira Bumi Bhakti, pihak ketiga dan Sardjono (Direktur Utama PT Trecon Multisarana, pihak keempat).
MoU tersebut menyepakati penunjukkan PT Yudistira Bumi Bhakti sebagai badan usaha untuk mengikuti tender proyek yang diselenggarakan Antam.
Pada tanggal 6 September 2000, PT Yudistira Bumi Bhakti dinyatakan menang tender tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT Yudistira Bumi Bhakti (yang diwakili oleh Juandy Tanumihardja sebagai Direktur dan Miming Leonardo sebagai Komisaris) dengan Yulius Isyudianto dkk pada 13 Maret 2001.
Nota tersebut, salah satunya, berisi kesepakatan pembagian keuntungan bersih setelah pajak dari proyek untuk PT Yudistira Bumi Bhakti sebesar 30 persen. Kemudian, perusahaan mulai melakukan penambangan bijih nikel dan pengangkutan ke kapal ekspor pada 12 Agustus 2000 (mulai menjalankan bisnis).
Lalu, 13 tahun kemudian (awal Agustus 2013), Rafli Ananta Murad selaku pihak Yulius cs menagih hasil keuntungan proyek tambang nikel kepada Juandy. Namun, Juandy menyatakan bahwa perusahaan terus merugi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan.
Namun, Rafli mengelak dan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan bahwa keuntungan kumulatif perusahaan per 31 Desember 2012 mencapai USD 280,9 juta, sehingga keuntungan yang harusnya diterima oleh Yulius dkk ialah USD 84,293 juta.
Baca Juga:
Lima Tersangka Ditangkap karena Ikut Merusak Musala di Minahasa Utara
Merasa ditipu, Yulius cs melaporkan Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo atas pasal penipuan dan atau penggelapan.
Tak lama setelah laporan tersebut dibuat, Agus Suparmanto menghubungi Yulius untuk berdamai dan berjanji akan memberikan Rp500 miliar dengan syarat Yulius harus menandatangani perjanjian perdamaian namun uang tak kunjung diberikan.(Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Tegaskan Polemik Ekspor Ganja Tak Perlu Didiskusikan Lagi
Bagikan
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri
