Polisi Masih Selidki Kasus Dugaan Penipuan yang Diduga Libatkan Mendag Agus Suparmanto

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 Februari 2020
 Polisi Masih Selidki Kasus Dugaan Penipuan yang Diduga Libatkan Mendag Agus Suparmanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, lenyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini.

Baca Juga:

Polisi Pastikan Eks Kombatan ISIS Tidak Bisa Asal Masuk ke Indonesia

"Hubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU pada tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/2).

Menurut Argo, dalam perjalanan bisnis tersebut, diketahui ada perbedaan pandangan atas timbulnya permasalahan. Seperti saat pelapor merasa ada keuntungan yang masuk dalam bisnis tersebut, sementara terlapor malah mengaku merugi.

"Ini semua sudah pernah ada 2014 kesepakatan perdamaian," jelas Argo.

Polisi selidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Mendag Agus Suparmanto
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (ANTARA/Dyah Dwi)

Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, kesepakatan damai itu tampaknya tidak berhasil sehingga terlapor kembali mengadukan kasus tersebut.

"Saat ini tahap verifikasi. Kita akan mengundang pelapor saksi, dan juga mempelajari barang bukti," kata Asep.

Kasus ini berawal pada 2000. Saat itu terjadi kesepakatan berupa MoU perihal proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Pulau Pakai dan Tanjung Buli milik PT Antam (Persero).

MoU tersebut melibatkan Agus Suparmanto (Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara, pihak pertama), Miming Leonardo (Direktur Utama PT Surya Labuhan Sari, pihak kedua), Yulius Isyudianto (Komisaris dan Direktur PT Yudistira Bumi Bhakti, pihak ketiga dan Sardjono (Direktur Utama PT Trecon Multisarana, pihak keempat).

MoU tersebut menyepakati penunjukkan PT Yudistira Bumi Bhakti sebagai badan usaha untuk mengikuti tender proyek yang diselenggarakan Antam.

Pada tanggal 6 September 2000, PT Yudistira Bumi Bhakti dinyatakan menang tender tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT Yudistira Bumi Bhakti (yang diwakili oleh Juandy Tanumihardja sebagai Direktur dan Miming Leonardo sebagai Komisaris) dengan Yulius Isyudianto dkk pada 13 Maret 2001.

Nota tersebut, salah satunya, berisi kesepakatan pembagian keuntungan bersih setelah pajak dari proyek untuk PT Yudistira Bumi Bhakti sebesar 30 persen. Kemudian, perusahaan mulai melakukan penambangan bijih nikel dan pengangkutan ke kapal ekspor pada 12 Agustus 2000 (mulai menjalankan bisnis).

Lalu, 13 tahun kemudian (awal Agustus 2013), Rafli Ananta Murad selaku pihak Yulius cs menagih hasil keuntungan proyek tambang nikel kepada Juandy. Namun, Juandy menyatakan bahwa perusahaan terus merugi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan.

Namun, Rafli mengelak dan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan bahwa keuntungan kumulatif perusahaan per 31 Desember 2012 mencapai USD 280,9 juta, sehingga keuntungan yang harusnya diterima oleh Yulius dkk ialah USD 84,293 juta.

Baca Juga:

Lima Tersangka Ditangkap karena Ikut Merusak Musala di Minahasa Utara

Merasa ditipu, Yulius cs melaporkan Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo atas pasal penipuan dan atau penggelapan.

Tak lama setelah laporan tersebut dibuat, Agus Suparmanto menghubungi Yulius untuk berdamai dan berjanji akan memberikan Rp500 miliar dengan syarat Yulius harus menandatangani perjanjian perdamaian namun uang tak kunjung diberikan.(Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Tegaskan Polemik Ekspor Ganja Tak Perlu Didiskusikan Lagi

#Kasus Penipuan #Bareskrim #Menteri Perdagangan #Agus Suparmanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Bagikan