Polisi Masih Selidki Kasus Dugaan Penipuan yang Diduga Libatkan Mendag Agus Suparmanto

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 Februari 2020
 Polisi Masih Selidki Kasus Dugaan Penipuan yang Diduga Libatkan Mendag Agus Suparmanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, lenyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini.

Baca Juga:

Polisi Pastikan Eks Kombatan ISIS Tidak Bisa Asal Masuk ke Indonesia

"Hubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU pada tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/2).

Menurut Argo, dalam perjalanan bisnis tersebut, diketahui ada perbedaan pandangan atas timbulnya permasalahan. Seperti saat pelapor merasa ada keuntungan yang masuk dalam bisnis tersebut, sementara terlapor malah mengaku merugi.

"Ini semua sudah pernah ada 2014 kesepakatan perdamaian," jelas Argo.

Polisi selidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Mendag Agus Suparmanto
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (ANTARA/Dyah Dwi)

Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, kesepakatan damai itu tampaknya tidak berhasil sehingga terlapor kembali mengadukan kasus tersebut.

"Saat ini tahap verifikasi. Kita akan mengundang pelapor saksi, dan juga mempelajari barang bukti," kata Asep.

Kasus ini berawal pada 2000. Saat itu terjadi kesepakatan berupa MoU perihal proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Pulau Pakai dan Tanjung Buli milik PT Antam (Persero).

MoU tersebut melibatkan Agus Suparmanto (Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara, pihak pertama), Miming Leonardo (Direktur Utama PT Surya Labuhan Sari, pihak kedua), Yulius Isyudianto (Komisaris dan Direktur PT Yudistira Bumi Bhakti, pihak ketiga dan Sardjono (Direktur Utama PT Trecon Multisarana, pihak keempat).

MoU tersebut menyepakati penunjukkan PT Yudistira Bumi Bhakti sebagai badan usaha untuk mengikuti tender proyek yang diselenggarakan Antam.

Pada tanggal 6 September 2000, PT Yudistira Bumi Bhakti dinyatakan menang tender tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT Yudistira Bumi Bhakti (yang diwakili oleh Juandy Tanumihardja sebagai Direktur dan Miming Leonardo sebagai Komisaris) dengan Yulius Isyudianto dkk pada 13 Maret 2001.

Nota tersebut, salah satunya, berisi kesepakatan pembagian keuntungan bersih setelah pajak dari proyek untuk PT Yudistira Bumi Bhakti sebesar 30 persen. Kemudian, perusahaan mulai melakukan penambangan bijih nikel dan pengangkutan ke kapal ekspor pada 12 Agustus 2000 (mulai menjalankan bisnis).

Lalu, 13 tahun kemudian (awal Agustus 2013), Rafli Ananta Murad selaku pihak Yulius cs menagih hasil keuntungan proyek tambang nikel kepada Juandy. Namun, Juandy menyatakan bahwa perusahaan terus merugi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan.

Namun, Rafli mengelak dan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan bahwa keuntungan kumulatif perusahaan per 31 Desember 2012 mencapai USD 280,9 juta, sehingga keuntungan yang harusnya diterima oleh Yulius dkk ialah USD 84,293 juta.

Baca Juga:

Lima Tersangka Ditangkap karena Ikut Merusak Musala di Minahasa Utara

Merasa ditipu, Yulius cs melaporkan Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo atas pasal penipuan dan atau penggelapan.

Tak lama setelah laporan tersebut dibuat, Agus Suparmanto menghubungi Yulius untuk berdamai dan berjanji akan memberikan Rp500 miliar dengan syarat Yulius harus menandatangani perjanjian perdamaian namun uang tak kunjung diberikan.(Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Tegaskan Polemik Ekspor Ganja Tak Perlu Didiskusikan Lagi

#Kasus Penipuan #Bareskrim #Menteri Perdagangan #Agus Suparmanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni tercatat sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen jika dibandingkan dengan Mei 2026 yang sebesar USD 22,45 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan