Lima Tersangka Ditangkap karena Ikut Merusak Musala di Minahasa Utara
Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus perusakan musala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1).
"Kemarin ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM, hari ini sudah bertambah tersangkanya, dua lagi yaitu JS dan JFM," ungkap Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).
Baca Juga:
Pengrusakan Musala, Alissa Wahid Nilai Indonesia Darurat Toleransi
Asep menuturkan, para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut.
Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
"Keterlibatannya mereka semua sama, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum," ujarnya.
Kombes Asep juga memastikan saat ini kondisi Minahasa Utara sudah terkendali. Upaya rekonsiliasi juga terus berjalan.
"Pada kesempatan ini, Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," ujarnya.
Asep pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif. Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula.
Polisi sebelumnya sudah menangkap 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang ditangkap di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.
"Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast.
Baca Juga:
Pengrusakan Musala Bukti Intoleransi di Indonesia Bukan Omong Kosong
Perusakan itu terjadi Rabu (29/1), sekitar pukul 18.20 WITA. Pascakejadian, diadakan pertemuan tertutup antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Minahasa Utara yang terdiri dari Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang dan Karo Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Pertemuan dua pihak digelar hari ini menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, terkait surat perizinan dan persyaratan resmi pendirian tempat ibadah. Bila perizinan lengkap, bupati akan menandatangani surat itu. Kedua, akan dilakukan perbaikan di balai pertemuan oleh masyarakat, dibantu TNI dan Polri. Ketiga, Balai pertemuan ditutup sementara sambil menunggu proses pengajuan perizinan. Umat muslim di perumahan tersebut diimbau beribadah di rumah masing-masing.(Knu)
Baca Juga:
Pidato Jokowi Singgung Radikalisme, Setara: Intoleransi Adalah Hulu Dari Terorisme
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera