Irjen Firli: Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Cukup dengan OTT
Irjen Pol Firli Bahuri lolos jadi Capim KPK (Foto/Antaranews)
MerahPutih.Com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Pol. Firli Bahuri menekankan pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah tidak cukup hanya dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
"Pemberantasan korupsi yang sekarang dilakukan KPK tidak hanya cukup dengan penindakan melalui upaya OTT. Tetapi harus dilakukan terintegrasi dan menyeluruh dengan upaya-upaya pencegahan, serta monitoring atas pelaksanaan program-program pemerintah," kata Firli kepada wartawan, Rabu (3/9).
Baca Juga:
KPK Berencana Pulangkan Deputi Penindakan, Irjen Firli ke Polri
Selain upaya-upaya tersebut, kata Firli, perlu juga dilakukan upaya mitigasi terhadap risiko lahirnya perbuatan pidana korupsi. Dia menilai pekerjaan ini belum dilakukan KPK. Padahal, upaya ini merupakan leading sector dalam upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah.
"KPK harus hadir di garda terdepan dalam pendampingan setiap program pemerintah. KPK harus menjadi mitra pemerintah sejak penyusunan program perencanaan pembangunan, penyusunan RPNJP, RPJMN dan penyusunan RKP bersama pemerintah," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, solusi inovatif pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan, adalah meningkatkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan SDM KPK terkait dengan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pun demikian dengan instrumental perundang-undangan terkait tugas pokok KPK, katanya, perlu ditambah.
"Tugas pokok KPK sebagaimana disebut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 harus diperluas pada pendidikan masyarakat, pencegahan dengan sasaran pemerintah dan swasta, serta monitoring dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah (APBN/APBD)," tutur dia.
Lebih lanjut dia mengemukakan, ada banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Namun penyebab yang sangat relevan sebagaimana teori yang dikemukakan Jack Bologne yang terkenal dengan GONE theory. Korupsi timbul dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan Exposuse (hukuman yang rendah).
Baca Juga:
KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik
Karenanya menurut mantan Deputi Penyidikan KPK itu, untuk memberantas korupsi perlu ditempuh dengan cara-cara luar biasa. Langkah inovatif dan solutif diperlukan untuk KPK ke depan.
"Diantaranya tindakan mitigasi, tindakan pendidikan masyarakat, tindakan pencegahan, pendampingan pengawasan pelaksananaan program pemerintah, penegakan hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan, perampasan asset (asset recovery), tindakan kolaborasi pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi juga perlu penerapan UU TPPU," tutup Firli Bahuri.(Pon)
Baca Juga:
Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri!
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK