KPK Berencana Pulangkan Deputi Penindakan, Irjen Firli ke Polri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 30 April 2019
KPK Berencana Pulangkan Deputi Penindakan, Irjen Firli ke Polri

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memulangkan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli ke Polri. Pimpinan lembaga antirasuah tengah membahas hal yang berkaitan dengan mekanisme pemulangan tersebut.

"Jadi kalau itu udah ada rapim," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli (youtube)
Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli (youtube)

Agus menyebut, usulan pengembalian Firli saat ini tengah dipelajari Deputi Pengawas Internal KPK. Menurutnya, Deputi Pengawas Internal KPK memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan pemulangan Firli tersebut.

"Itu diperiksa oleh Deputi Pengawas Internal kemudian KPK berikan waktu 10 hari untuk pengawas internal," jelas dia.

Namun, Agus menolak menjelaskan detail persoalan yang tengah bergejolak di internal KPK. Dia hanya menyebut petisi yang disampaikan pegawai dari bidang penyidik dan penyelidik memang perlu ditindaklanjuti. "Petisi itu harus diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai lembaga antirasuah mengirimkan petisi kepada pimpinannya mengeluhkan adanya hambatan di internal saat proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Dalam surat petisi yang diteken atas nama 'Pegawai KPK' pada 29 Maret lalu itu, mereka merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke level pejabat yang lebih tinggi, level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," demikian bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima MerahPutih.com, Kamis (11/4).

Petisi Pegawai KPK itu di bagian atas terdapat tulisan, "Hentikan Segala Upaya Menghambat Penanganan Kasus." Tertulis juga beberapa alasan yang membuat penyidik dan penyelidik mengalami kebuntuan dalam mengembangkan kasus.

Pertama, karena terhambat ya penanganan perkara pada eksepose tingkat kedeputian. Kedua, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. ketiga, yakni tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan terhadap pihak yang dirasa perlu dicekal. Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat. (Pon)

Baca Juga: Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri

#KPK #Agus Rahardjo #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 2 menit lalu
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 31 menit lalu
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - 2 jam, 46 menit lalu
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan