Ini Bentuk Penyelewengan Anggaran e-KTP


Demo mahasiswa terkait kasus e-KTP di Mamuju. (ANTARA FOTO/Akbara Tado)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan investigasi penyelewengan dana anggaran e-KTP jauh sebelum kasus ini mencuat ke muka publik.
Berdasarkan investigasi FITRA pada 2011/2012, ada sejumlah dugaan penyelewengan anggaran hingga merugikan negara triliunan rupiah.
Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan ada indikasi penyelewengan tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK semester II tahun 2013 diketahui realisasi anggaran untuk pembayaran kontrak e-KTP tahun 2011 sebesar Rp1.182.776.712.741 (Rp1,2 triliun), untuk tahun 2012 sebesar Rp3.482.674.420.716 (Rp3,5 triliun) dan untuk anggaran 2013 sebesar Rp1.045.000.000.000 (Rp1 triliun).
"Walaupun negara sudah membayar kepada PT PNRI sebagai pemenang tender, tapi negara tidak bisa langsung menggunakan hasil pengadaan kontrak penerapan e-KTP, konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan kontrak, ini karena ada indikasi korupsi," ujar Yenny, Rabu (15/3).
Indikasi ini dapat dilihat dari proses penyebaran e-KTP yang hanya 48.122.730 dari target distribusi sebanyak 172. 015.400 hingga 31 Oktober 2012. Dan hingga 2013, distribusi e-KTP hanya sebesar 52.887.528.
Indikasi lainnya adalah proses lelang, ditemukan penyimpangan yang merugikan negara seperti harga perkiraan sementara (HPS) yang ditetapkan bukan berdasarkan dari hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan e-KTP. Harga satuan yang tercantum dalam HPS tidak sama nilainya.
Ia juga menjelaskan, terdapat perangkat yang tidak mempunyai harga satuan di dalam perhitungan HPS.
"Pemilihan dan penetapan harga satuan untuk beberapa peralatan dalam HPS menggunakan harga satuan produk yang ditawarkan oleh perusahaan anggota konsorsium," terang Yenny.
Ia menambahkan, lingkup pekerjaan yang dimuat dalam pengumuman lelang juga berbeda dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
"Spesifikasi blangko e-KTP konsorsium PNRI tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan," pungkasnya. (Fdi)
Berita terkait kasus e-KTP lain baca juga: ICW: Proyek e-KTP Sejak Awal Sudah Bermasalah
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
