Ini Bentuk Penyelewengan Anggaran e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Maret 2017
Ini Bentuk Penyelewengan Anggaran e-KTP

Demo mahasiswa terkait kasus e-KTP di Mamuju. (ANTARA FOTO/Akbara Tado)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan investigasi penyelewengan dana anggaran e-KTP jauh sebelum kasus ini mencuat ke muka publik.

Berdasarkan investigasi FITRA pada 2011/2012, ada sejumlah dugaan penyelewengan anggaran hingga merugikan negara triliunan rupiah.

Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan ada indikasi penyelewengan tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK semester II tahun 2013 diketahui realisasi anggaran untuk pembayaran kontrak e-KTP tahun 2011 sebesar Rp1.182.776.712.741 (Rp1,2 triliun), untuk tahun 2012 sebesar Rp3.482.674.420.716 (Rp3,5 triliun) dan untuk anggaran 2013 sebesar Rp1.045.000.000.000 (Rp1 triliun).

"Walaupun negara sudah membayar kepada PT PNRI sebagai pemenang tender, tapi negara tidak bisa langsung menggunakan hasil pengadaan kontrak penerapan e-KTP, konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan kontrak, ini karena ada indikasi korupsi," ujar Yenny, Rabu (15/3).

Indikasi ini dapat dilihat dari proses penyebaran e-KTP yang hanya 48.122.730 dari target distribusi sebanyak 172. 015.400 hingga 31 Oktober 2012. Dan hingga 2013, distribusi e-KTP hanya sebesar 52.887.528.

Indikasi lainnya adalah proses lelang, ditemukan penyimpangan yang merugikan negara seperti harga perkiraan sementara (HPS) yang ditetapkan bukan berdasarkan dari hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan e-KTP. Harga satuan yang tercantum dalam HPS tidak sama nilainya.

Ia juga menjelaskan, terdapat perangkat yang tidak mempunyai harga satuan di dalam perhitungan HPS.

"Pemilihan dan penetapan harga satuan untuk beberapa peralatan dalam HPS menggunakan harga satuan produk yang ditawarkan oleh perusahaan anggota konsorsium," terang Yenny.

Ia menambahkan, lingkup pekerjaan yang dimuat dalam pengumuman lelang juga berbeda dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

"Spesifikasi blangko e-KTP konsorsium PNRI tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan," pungkasnya. (Fdi)

Berita terkait kasus e-KTP lain baca juga: ICW: Proyek e-KTP Sejak Awal Sudah Bermasalah

#Korupsi E-KTP #Fitra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan