Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- KH Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menyatakan, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019, tak ada klausul yang mengatur masa perbaikan untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres.

Dia menegaskan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang pertama kali didaftarkan. Dan substansinya sudah beredar di berbagai media massa maupun media sosial.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

Baca Juga:

Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK

"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap Arsul di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Sani melanjutkan, jika yang diperbaiki adalah soal perbaikan redaksional dalam permohonan tersebut, maka hal itu tidak masalah. Sepanjang tidak subtansi perkara.

"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kita harapkan," jelas Arsul.

Menurut Arsul, Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.

Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.

Arsul menyampaikan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Pihaknya, kata Arsul, juga akan meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Baca Juga:

Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni," ujar Sekjen PPP ini.

Tim advokasi TKN sendiri menyiapkan 33 orang tim hukum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar 14 Juni 2019 mendatang. Semuanya terdiri dari 4 komponen, termasuk tim hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Yang masuk dalam kuasa sebagai pihak terkait itu ada empat komponen. Satu dari partai pendukung koalisi, dua Direktorat hukum, dan advokasi yang sudah bekerja, tiga Tim dari profesor Yusril Ihza Mahendra, empat para advokat atau lawyer yang profesional yang ingin bergabung di MK. Jumlahnya 33 lawyer namanya besok kami sampaikan," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.

Untuk menghadapi sidang MK, mereka juga sudah menyiapkan materi jawaban untuk menghadapi dalil-dalil dari pihak pemohon yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Draf materi jawaban dari pihak terkait yang sampai saat ini sudah kami siapkan terhadap jawaban dari termohon," kata Ade Irfan.

Selain itu, TKN juga sudah membentuk tim kecil. "Sudah membentuk tim kecil untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kebutuhan yang akan dibutuhkan dalam persidangan MK nanti," ucap dia (Knu)

Baca Juga: Reaksi TKN soal Usulan Pembubaran Koalisi

#MK #Pilpres 2019 #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan