Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- KH Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menyatakan, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019, tak ada klausul yang mengatur masa perbaikan untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres.

Dia menegaskan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang pertama kali didaftarkan. Dan substansinya sudah beredar di berbagai media massa maupun media sosial.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

Baca Juga:

Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK

"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap Arsul di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Sani melanjutkan, jika yang diperbaiki adalah soal perbaikan redaksional dalam permohonan tersebut, maka hal itu tidak masalah. Sepanjang tidak subtansi perkara.

"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kita harapkan," jelas Arsul.

Menurut Arsul, Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.

Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.

Arsul menyampaikan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Pihaknya, kata Arsul, juga akan meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Baca Juga:

Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni," ujar Sekjen PPP ini.

Tim advokasi TKN sendiri menyiapkan 33 orang tim hukum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar 14 Juni 2019 mendatang. Semuanya terdiri dari 4 komponen, termasuk tim hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Yang masuk dalam kuasa sebagai pihak terkait itu ada empat komponen. Satu dari partai pendukung koalisi, dua Direktorat hukum, dan advokasi yang sudah bekerja, tiga Tim dari profesor Yusril Ihza Mahendra, empat para advokat atau lawyer yang profesional yang ingin bergabung di MK. Jumlahnya 33 lawyer namanya besok kami sampaikan," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.

Untuk menghadapi sidang MK, mereka juga sudah menyiapkan materi jawaban untuk menghadapi dalil-dalil dari pihak pemohon yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Draf materi jawaban dari pihak terkait yang sampai saat ini sudah kami siapkan terhadap jawaban dari termohon," kata Ade Irfan.

Selain itu, TKN juga sudah membentuk tim kecil. "Sudah membentuk tim kecil untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kebutuhan yang akan dibutuhkan dalam persidangan MK nanti," ucap dia (Knu)

Baca Juga: Reaksi TKN soal Usulan Pembubaran Koalisi

#MK #Pilpres 2019 #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Bagikan