Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 23 Mei 2019
Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membentuk tim hukum yang bakal menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior.

"Baik yang berasal dari parpol KIK maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama pilpres 2019," kata Arsul di Media Centre TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)
Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Baca Juga:

Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK

Arsul melanjutkan, tim terebut bakal dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Dan Wakil Ketua di isi Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Teguh Samudra.

elain itu, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu di antaranya, Ari Wibowo, hingga I Gusti Putu Artha.

"Ada juga kalangan profesional nanti yang bergabung," ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Rencananya, kata Arsul, tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan berkonsultasi dengan MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Konsultasi akan dilakukan besok, Jumat, 24 Mei 2019.

"Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini," ujarnya.

Berikut susunan tim hukum sengketa Pemilu Jokowi-Ma'ruf:

Pengarah:

1. Erick Thohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Lodewicjk F Paulus
4. Johnny Plate
5. Hanif Dhakiri

Tim Persidangan:

-Ketua: Yusril Ihza Mahendra
-Wakil Ketua:
1. Trimedya Panjaitan
2. Arsul Sani
3. Teguh Samudera
4. Luhut Pangaribuan

Sekretaris:

Ade Irfan Pulungan

Anggota:

1. Arteria Dahlan
2. Hermawi Taslim
3. Pasang Haro Rajagukguk
4. Hafzan Tahir
5. Muslim Jaya Butarbutar
6. Muhammad Nur Aziz
7. Dini Purwono

Tim Ahli:

1. Arif Wibowo
2. Juhri Ardiantoro
3. I Gusti Putu Artha
4. Nelson Simanjuntak

Tim Penyiapan Materi:

1. Tanda Perdamaian
2. Christina Aryani
3. Mohammad Toha
4. Rony Pahala
5. Saud Ronald Pangaribuan
6. Josep Panjaitan
7. Anwar Rachman
8. Reginaldo Sultan
9. Hendra Setiawan
10. Andi Syafrani
11. Tangguh Setiawan
12. Dewi Kamaratih
13. Lambok Gurning
14. Tuan Naik Lucas Saragih
15. Tony Hendrico Sianipar
16. Ardicka Dwiky Saputra
17. Ignatius Andri
18. Eri Hertiawan

(Knu)

Baca Juga: Tanggapi Keengganan BPN Bawa Sengketa Pemilu ke MK, Presiden Jokowi Ungkapkan Ini

#MK #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Bagikan