Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 23 Mei 2019
Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membentuk tim hukum yang bakal menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior.

"Baik yang berasal dari parpol KIK maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama pilpres 2019," kata Arsul di Media Centre TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)
Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Baca Juga:

Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK

Arsul melanjutkan, tim terebut bakal dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Dan Wakil Ketua di isi Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Teguh Samudra.

elain itu, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu di antaranya, Ari Wibowo, hingga I Gusti Putu Artha.

"Ada juga kalangan profesional nanti yang bergabung," ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Rencananya, kata Arsul, tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan berkonsultasi dengan MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Konsultasi akan dilakukan besok, Jumat, 24 Mei 2019.

"Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini," ujarnya.

Berikut susunan tim hukum sengketa Pemilu Jokowi-Ma'ruf:

Pengarah:

1. Erick Thohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Lodewicjk F Paulus
4. Johnny Plate
5. Hanif Dhakiri

Tim Persidangan:

-Ketua: Yusril Ihza Mahendra
-Wakil Ketua:
1. Trimedya Panjaitan
2. Arsul Sani
3. Teguh Samudera
4. Luhut Pangaribuan

Sekretaris:

Ade Irfan Pulungan

Anggota:

1. Arteria Dahlan
2. Hermawi Taslim
3. Pasang Haro Rajagukguk
4. Hafzan Tahir
5. Muslim Jaya Butarbutar
6. Muhammad Nur Aziz
7. Dini Purwono

Tim Ahli:

1. Arif Wibowo
2. Juhri Ardiantoro
3. I Gusti Putu Artha
4. Nelson Simanjuntak

Tim Penyiapan Materi:

1. Tanda Perdamaian
2. Christina Aryani
3. Mohammad Toha
4. Rony Pahala
5. Saud Ronald Pangaribuan
6. Josep Panjaitan
7. Anwar Rachman
8. Reginaldo Sultan
9. Hendra Setiawan
10. Andi Syafrani
11. Tangguh Setiawan
12. Dewi Kamaratih
13. Lambok Gurning
14. Tuan Naik Lucas Saragih
15. Tony Hendrico Sianipar
16. Ardicka Dwiky Saputra
17. Ignatius Andri
18. Eri Hertiawan

(Knu)

Baca Juga: Tanggapi Keengganan BPN Bawa Sengketa Pemilu ke MK, Presiden Jokowi Ungkapkan Ini

#MK #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan