Dipimpin Yusril, Berikut Susunan Tim Hukum TKN yang Akan Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi
Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)
Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membentuk tim hukum yang bakal menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior.
"Baik yang berasal dari parpol KIK maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama pilpres 2019," kata Arsul di Media Centre TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Baca Juga:
Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK
Arsul melanjutkan, tim terebut bakal dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Dan Wakil Ketua di isi Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Teguh Samudra.
elain itu, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu di antaranya, Ari Wibowo, hingga I Gusti Putu Artha.
"Ada juga kalangan profesional nanti yang bergabung," ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Rencananya, kata Arsul, tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan berkonsultasi dengan MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Konsultasi akan dilakukan besok, Jumat, 24 Mei 2019.
"Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini," ujarnya.
Berikut susunan tim hukum sengketa Pemilu Jokowi-Ma'ruf:
Pengarah:
1. Erick Thohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Lodewicjk F Paulus
4. Johnny Plate
5. Hanif Dhakiri
Tim Persidangan:
-Ketua: Yusril Ihza Mahendra
-Wakil Ketua:
1. Trimedya Panjaitan
2. Arsul Sani
3. Teguh Samudera
4. Luhut Pangaribuan
Sekretaris:
Ade Irfan Pulungan
Anggota:
1. Arteria Dahlan
2. Hermawi Taslim
3. Pasang Haro Rajagukguk
4. Hafzan Tahir
5. Muslim Jaya Butarbutar
6. Muhammad Nur Aziz
7. Dini Purwono
Tim Ahli:
1. Arif Wibowo
2. Juhri Ardiantoro
3. I Gusti Putu Artha
4. Nelson Simanjuntak
Tim Penyiapan Materi:
1. Tanda Perdamaian
2. Christina Aryani
3. Mohammad Toha
4. Rony Pahala
5. Saud Ronald Pangaribuan
6. Josep Panjaitan
7. Anwar Rachman
8. Reginaldo Sultan
9. Hendra Setiawan
10. Andi Syafrani
11. Tangguh Setiawan
12. Dewi Kamaratih
13. Lambok Gurning
14. Tuan Naik Lucas Saragih
15. Tony Hendrico Sianipar
16. Ardicka Dwiky Saputra
17. Ignatius Andri
18. Eri Hertiawan
(Knu)
Baca Juga: Tanggapi Keengganan BPN Bawa Sengketa Pemilu ke MK, Presiden Jokowi Ungkapkan Ini
Bagikan
Berita Terkait
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP