Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Mei 2019
Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin bertandang ke Mahkamah Konstitusi. Kunjungan ini untuk berkonsultasi untuk menghadapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

"Kami akan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Senin (27/5).

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)
Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).

BACA JUGA: Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat. "Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.

Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan optimistis substansi gugatan BPN tak jauh dari perkiraan.

Misalnya, seperti tudingan kecurangan di Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Ade menilai, sejak rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihak penantang sudah lantang menyuarakan hal itu.

“Saya sudah minta tim mengumpulkan bukti-bukti (di 21 provinsi),” beber Ade.

BACA JUGA: Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Selain itu, TKN Jokowi-Ma’ruf juga akan menyiapkan formulir C1 dan form lain yang berkaitan dengan tudingan kecurangan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menghadapi BPN di persidangan sengketa pemilu.

Gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan gugatan kepada petugas MK (Foto: antaranews)

Ade menyebut pihaknya tak akan salah langkah karena punya dasar yang kuat.

“Agar kita bisa melakukan counter, perlawanan, argumentasi terhadap asumsi yang disampaikan pihak BPN dalam permohonannya di MK,” tandas dia. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan