Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli
Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin bertandang ke Mahkamah Konstitusi. Kunjungan ini untuk berkonsultasi untuk menghadapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi
"Kami akan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Senin (27/5).
Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).
BACA JUGA: Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat. "Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.
Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan optimistis substansi gugatan BPN tak jauh dari perkiraan.
Misalnya, seperti tudingan kecurangan di Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Ade menilai, sejak rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihak penantang sudah lantang menyuarakan hal itu.
“Saya sudah minta tim mengumpulkan bukti-bukti (di 21 provinsi),” beber Ade.
BACA JUGA: Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?
Selain itu, TKN Jokowi-Ma’ruf juga akan menyiapkan formulir C1 dan form lain yang berkaitan dengan tudingan kecurangan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menghadapi BPN di persidangan sengketa pemilu.
Ade menyebut pihaknya tak akan salah langkah karena punya dasar yang kuat.
“Agar kita bisa melakukan counter, perlawanan, argumentasi terhadap asumsi yang disampaikan pihak BPN dalam permohonannya di MK,” tandas dia. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi