Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli
Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin bertandang ke Mahkamah Konstitusi. Kunjungan ini untuk berkonsultasi untuk menghadapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi
"Kami akan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Senin (27/5).

Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).
BACA JUGA: Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat. "Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.
Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan optimistis substansi gugatan BPN tak jauh dari perkiraan.
Misalnya, seperti tudingan kecurangan di Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Ade menilai, sejak rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihak penantang sudah lantang menyuarakan hal itu.
“Saya sudah minta tim mengumpulkan bukti-bukti (di 21 provinsi),” beber Ade.
BACA JUGA: Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?
Selain itu, TKN Jokowi-Ma’ruf juga akan menyiapkan formulir C1 dan form lain yang berkaitan dengan tudingan kecurangan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menghadapi BPN di persidangan sengketa pemilu.

Ade menyebut pihaknya tak akan salah langkah karena punya dasar yang kuat.
“Agar kita bisa melakukan counter, perlawanan, argumentasi terhadap asumsi yang disampaikan pihak BPN dalam permohonannya di MK,” tandas dia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
