Pilpres 2019

Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
 Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Dewan Pembina Relawan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Bravo 5 Luhut Panjaitan (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Langkah konstitusional yang ditempuh kubu Prabowo-Sandi dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dan dukungan dari Luhut Binsar Panjaitan.

Ketua Dewan Pembina Relawan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Bravo 5 ini menilai langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK sudah bagus.

"Saya kira sudah bagus langkah tersebut," ujar Luhut di sela silaturahim dengan Relawan Bravo-5 Jatim di Surabaya, Minggu (26/5) malam.

Meski Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan gugatan, Menko Kemaritiman ini menyarankan agar proses selama gugatan tak dikacaukan oleh pikiran yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dasar maupun Pancasila.

Menurut Luhut, perbedaan pendapat jangan sampai memancing atau bahkan semakin memperkeruh suasana yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan puji BPN Prabowo-Sandi
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

"Jangan bertentangan dengan koridor yang telah diatur (UUD-Pancasila), sebab kalau tidak, maka saya kira tak baik," ucapnya.

Disinggung tentang rencana pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto atau masing-masing kedua tim, Luhut menegaskan bahwa Presiden kapan dan dengan siapa saja pertemuannya bukan suatu masalah.

"Tapi, saya tidak tahu kapan ketemunya," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut.

Sementara itu, Relawan Bravo-5 diakuinya telah memberikan kontribusi nyata saat Pilpres 2019, baik di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat maupun daerah-daerah lainnya.

Ke depan, kata dia, Bravo-5 tetap akan mengawal proses pemerintahan, terutama menyangkut ideologi Pancasila serta persatuan dan kesatuan.

BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara

Petisi Minta Dicopot, Anies: Harus Mau Dikritik dan Dicaci-maki

Di tempat sama, Ketua Relawan Bravo-5 Jatim M Ubaidillah Amin menegaskan komitmennya mengawal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sampai berakhir.

"Pengawalan, khususnya di tingkat bawah, seperti siap mengklarifikasi jika ada yang menyerang pemerintahan dengan berita bohong dan tentu dilengkapi data maupun fakta," ujar Luhut sebagaimana dilansir Antara.

Khusus tentang gugatan BPN ke MK, pria yang akrab disapa Gus Ubed tersebut menilai sudah sesuai konstitusi, namun jangan sampai ada aksi sebagaimana terjadi di kawasan Gedung Bawaslu RI yang berujung pada kericuhan.

"Proses gugatan ke MK sudah bagus dan ditunggu saja hasilnya nanti seperti apa," tuturnya sembari mengingatkan tentang pesan Luhut yang meminta relawan tetap sabar dan tak melakukan perlawanan apapun menyikapi kondisi saat ini.(*)

#Luhut Panjaitan #Relawan Jokowi #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan