Pilpres 2019

Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
 Luhut Apresiasi Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Dewan Pembina Relawan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Bravo 5 Luhut Panjaitan (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Langkah konstitusional yang ditempuh kubu Prabowo-Sandi dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dan dukungan dari Luhut Binsar Panjaitan.

Ketua Dewan Pembina Relawan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Bravo 5 ini menilai langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK sudah bagus.

"Saya kira sudah bagus langkah tersebut," ujar Luhut di sela silaturahim dengan Relawan Bravo-5 Jatim di Surabaya, Minggu (26/5) malam.

Meski Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan gugatan, Menko Kemaritiman ini menyarankan agar proses selama gugatan tak dikacaukan oleh pikiran yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dasar maupun Pancasila.

Menurut Luhut, perbedaan pendapat jangan sampai memancing atau bahkan semakin memperkeruh suasana yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan puji BPN Prabowo-Sandi
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

"Jangan bertentangan dengan koridor yang telah diatur (UUD-Pancasila), sebab kalau tidak, maka saya kira tak baik," ucapnya.

Disinggung tentang rencana pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto atau masing-masing kedua tim, Luhut menegaskan bahwa Presiden kapan dan dengan siapa saja pertemuannya bukan suatu masalah.

"Tapi, saya tidak tahu kapan ketemunya," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut.

Sementara itu, Relawan Bravo-5 diakuinya telah memberikan kontribusi nyata saat Pilpres 2019, baik di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat maupun daerah-daerah lainnya.

Ke depan, kata dia, Bravo-5 tetap akan mengawal proses pemerintahan, terutama menyangkut ideologi Pancasila serta persatuan dan kesatuan.

BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara

Petisi Minta Dicopot, Anies: Harus Mau Dikritik dan Dicaci-maki

Di tempat sama, Ketua Relawan Bravo-5 Jatim M Ubaidillah Amin menegaskan komitmennya mengawal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sampai berakhir.

"Pengawalan, khususnya di tingkat bawah, seperti siap mengklarifikasi jika ada yang menyerang pemerintahan dengan berita bohong dan tentu dilengkapi data maupun fakta," ujar Luhut sebagaimana dilansir Antara.

Khusus tentang gugatan BPN ke MK, pria yang akrab disapa Gus Ubed tersebut menilai sudah sesuai konstitusi, namun jangan sampai ada aksi sebagaimana terjadi di kawasan Gedung Bawaslu RI yang berujung pada kericuhan.

"Proses gugatan ke MK sudah bagus dan ditunggu saja hasilnya nanti seperti apa," tuturnya sembari mengingatkan tentang pesan Luhut yang meminta relawan tetap sabar dan tak melakukan perlawanan apapun menyikapi kondisi saat ini.(*)

#Luhut Panjaitan #Relawan Jokowi #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan