Pilpres 2019

Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah menempuh jalur konstitusional, kubu Prabowo dinilai masih terus memprovokasi massa untuk berunjuk rasa.

Sikap tersebut disesalkan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Menurut politisi PPP itu, seharusnya kubu Prabowo menyampaikan hal itu kepada publik khususnya para pendukung pasangan calon nomor urut 02 agar tidak turun ke jalan karena mengambil langkah yang diatur konstitusi.

"Seharusnya jauh-jauh hari hal seperti ini bisa diucapkan kepada publik supaya semua proses tahapan pemilu benar-benar kita hormati dan kita hargai. Bukan melakukan provokasi, bukan mengajak masyarakat turun ke jalan," ucap dia di Jakarta, Minggu (26/5).

Apalagi, setelah mengajukan gugatan sengketa Pemilu kubu Prabowo yang dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa kali melontarkan pernyataan yang dianggap tendensius dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator.

"Seharusnya fokus saja pada gugatan di MK," tambahnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antaranews)

Ade menjelaskan, semua pihak harus hormati supaya dinamika proses berdemokrasi ini berjalan dengan baik, tertib, semua menghormati, dan bagi orang juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan rutinnya yang tidak terganggu dengan proses-proses selama ini.

Hal itu disampaikan Ade, karena sebelum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan ke MK, sejumlah elit BPN telah membuat pernyataan tidak akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK dengan alasan tidak percaya hukum di Indonesia hingga menganggap semuanya akan sia-sia.

"Sepertinya ini kan maju mundur cantik, maju mundur cantik, kadang katanya tidak melakukan gugatan di MK, tapi tiba-tiba sekarang mengajukan. Ditanya media hari apa? Hari Kamis. Jam berapa? Jam 2. Tapi berubah lagi, mundur, ya begitulah," ungkap Ade.

Ade Irfan Pulungan mengaku tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo yang sudah memperkarakan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami senang, ternyata kepastian itu telah ada. Dan kita bisa melihat bagaimana nanti proses terakhir untuk tahapan pemilu yang ada di MK ini untuk kita hormati dan hargai bersama," ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, dengan gugatan ini dan nantinya akan digelar sidang secara terbuka, maka publik akan menilai seberapa jujur dan adilnya penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Yang menjadi kata kunci adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya pilpres 2019. Bukan hanya 2019 tapi semua pemilu kita," kata Denny.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Sementara soal bukti-bukti apa saja yang dibawa Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Denny menyebut belum saatnya untuk dibeberkan. Ia menyebut, pihaknya baru akan memaparkan substansi materi gugatan saat pemeriksaan pendahuluan pada persidangan di MK yang digelar 14 Juni mendatang.

"Terkait substansi materi mari sama-sama kita tunggu. Kami paham ada penasaran, keingintahuan dan itu wajar. Kami akan sampaikan dan bagikan secara terbuka," ucap Denny.

Denny yang juga mantan Wakl Menteri Hukum dan HAM itu menganalogikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 seperti proses lahirnya seorang bayi.

"Ibarat bayi, ini waktu lahirnya 14 Juni pada saat nanti pemeriksaan pendahuluan. Kalau sekarang kita sudah lahirkan, nanti dia menjadi bayi prematur, kurang sehat dia nanti. Kita ingin bayi permohonan ini lahir ke hadapan publik dalam kondisi sehat," tutupnya.(Knu)

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Koalisi Prabowo #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan