Pilpres 2019

Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah menempuh jalur konstitusional, kubu Prabowo dinilai masih terus memprovokasi massa untuk berunjuk rasa.

Sikap tersebut disesalkan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Menurut politisi PPP itu, seharusnya kubu Prabowo menyampaikan hal itu kepada publik khususnya para pendukung pasangan calon nomor urut 02 agar tidak turun ke jalan karena mengambil langkah yang diatur konstitusi.

"Seharusnya jauh-jauh hari hal seperti ini bisa diucapkan kepada publik supaya semua proses tahapan pemilu benar-benar kita hormati dan kita hargai. Bukan melakukan provokasi, bukan mengajak masyarakat turun ke jalan," ucap dia di Jakarta, Minggu (26/5).

Apalagi, setelah mengajukan gugatan sengketa Pemilu kubu Prabowo yang dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa kali melontarkan pernyataan yang dianggap tendensius dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator.

"Seharusnya fokus saja pada gugatan di MK," tambahnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antaranews)

Ade menjelaskan, semua pihak harus hormati supaya dinamika proses berdemokrasi ini berjalan dengan baik, tertib, semua menghormati, dan bagi orang juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan rutinnya yang tidak terganggu dengan proses-proses selama ini.

Hal itu disampaikan Ade, karena sebelum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan ke MK, sejumlah elit BPN telah membuat pernyataan tidak akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK dengan alasan tidak percaya hukum di Indonesia hingga menganggap semuanya akan sia-sia.

"Sepertinya ini kan maju mundur cantik, maju mundur cantik, kadang katanya tidak melakukan gugatan di MK, tapi tiba-tiba sekarang mengajukan. Ditanya media hari apa? Hari Kamis. Jam berapa? Jam 2. Tapi berubah lagi, mundur, ya begitulah," ungkap Ade.

Ade Irfan Pulungan mengaku tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo yang sudah memperkarakan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami senang, ternyata kepastian itu telah ada. Dan kita bisa melihat bagaimana nanti proses terakhir untuk tahapan pemilu yang ada di MK ini untuk kita hormati dan hargai bersama," ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, dengan gugatan ini dan nantinya akan digelar sidang secara terbuka, maka publik akan menilai seberapa jujur dan adilnya penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Yang menjadi kata kunci adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya pilpres 2019. Bukan hanya 2019 tapi semua pemilu kita," kata Denny.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Sementara soal bukti-bukti apa saja yang dibawa Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Denny menyebut belum saatnya untuk dibeberkan. Ia menyebut, pihaknya baru akan memaparkan substansi materi gugatan saat pemeriksaan pendahuluan pada persidangan di MK yang digelar 14 Juni mendatang.

"Terkait substansi materi mari sama-sama kita tunggu. Kami paham ada penasaran, keingintahuan dan itu wajar. Kami akan sampaikan dan bagikan secara terbuka," ucap Denny.

Denny yang juga mantan Wakl Menteri Hukum dan HAM itu menganalogikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 seperti proses lahirnya seorang bayi.

"Ibarat bayi, ini waktu lahirnya 14 Juni pada saat nanti pemeriksaan pendahuluan. Kalau sekarang kita sudah lahirkan, nanti dia menjadi bayi prematur, kurang sehat dia nanti. Kita ingin bayi permohonan ini lahir ke hadapan publik dalam kondisi sehat," tutupnya.(Knu)

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Koalisi Prabowo #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan