Pilpres 2019

Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah menempuh jalur konstitusional, kubu Prabowo dinilai masih terus memprovokasi massa untuk berunjuk rasa.

Sikap tersebut disesalkan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Menurut politisi PPP itu, seharusnya kubu Prabowo menyampaikan hal itu kepada publik khususnya para pendukung pasangan calon nomor urut 02 agar tidak turun ke jalan karena mengambil langkah yang diatur konstitusi.

"Seharusnya jauh-jauh hari hal seperti ini bisa diucapkan kepada publik supaya semua proses tahapan pemilu benar-benar kita hormati dan kita hargai. Bukan melakukan provokasi, bukan mengajak masyarakat turun ke jalan," ucap dia di Jakarta, Minggu (26/5).

Apalagi, setelah mengajukan gugatan sengketa Pemilu kubu Prabowo yang dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa kali melontarkan pernyataan yang dianggap tendensius dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator.

"Seharusnya fokus saja pada gugatan di MK," tambahnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antaranews)

Ade menjelaskan, semua pihak harus hormati supaya dinamika proses berdemokrasi ini berjalan dengan baik, tertib, semua menghormati, dan bagi orang juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan rutinnya yang tidak terganggu dengan proses-proses selama ini.

Hal itu disampaikan Ade, karena sebelum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan ke MK, sejumlah elit BPN telah membuat pernyataan tidak akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK dengan alasan tidak percaya hukum di Indonesia hingga menganggap semuanya akan sia-sia.

"Sepertinya ini kan maju mundur cantik, maju mundur cantik, kadang katanya tidak melakukan gugatan di MK, tapi tiba-tiba sekarang mengajukan. Ditanya media hari apa? Hari Kamis. Jam berapa? Jam 2. Tapi berubah lagi, mundur, ya begitulah," ungkap Ade.

Ade Irfan Pulungan mengaku tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo yang sudah memperkarakan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami senang, ternyata kepastian itu telah ada. Dan kita bisa melihat bagaimana nanti proses terakhir untuk tahapan pemilu yang ada di MK ini untuk kita hormati dan hargai bersama," ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, dengan gugatan ini dan nantinya akan digelar sidang secara terbuka, maka publik akan menilai seberapa jujur dan adilnya penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Yang menjadi kata kunci adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya pilpres 2019. Bukan hanya 2019 tapi semua pemilu kita," kata Denny.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Sementara soal bukti-bukti apa saja yang dibawa Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Denny menyebut belum saatnya untuk dibeberkan. Ia menyebut, pihaknya baru akan memaparkan substansi materi gugatan saat pemeriksaan pendahuluan pada persidangan di MK yang digelar 14 Juni mendatang.

"Terkait substansi materi mari sama-sama kita tunggu. Kami paham ada penasaran, keingintahuan dan itu wajar. Kami akan sampaikan dan bagikan secara terbuka," ucap Denny.

Denny yang juga mantan Wakl Menteri Hukum dan HAM itu menganalogikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 seperti proses lahirnya seorang bayi.

"Ibarat bayi, ini waktu lahirnya 14 Juni pada saat nanti pemeriksaan pendahuluan. Kalau sekarang kita sudah lahirkan, nanti dia menjadi bayi prematur, kurang sehat dia nanti. Kita ingin bayi permohonan ini lahir ke hadapan publik dalam kondisi sehat," tutupnya.(Knu)

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Koalisi Prabowo #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan