Pilpres 2019

Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah menempuh jalur konstitusional, kubu Prabowo dinilai masih terus memprovokasi massa untuk berunjuk rasa.

Sikap tersebut disesalkan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Menurut politisi PPP itu, seharusnya kubu Prabowo menyampaikan hal itu kepada publik khususnya para pendukung pasangan calon nomor urut 02 agar tidak turun ke jalan karena mengambil langkah yang diatur konstitusi.

"Seharusnya jauh-jauh hari hal seperti ini bisa diucapkan kepada publik supaya semua proses tahapan pemilu benar-benar kita hormati dan kita hargai. Bukan melakukan provokasi, bukan mengajak masyarakat turun ke jalan," ucap dia di Jakarta, Minggu (26/5).

Apalagi, setelah mengajukan gugatan sengketa Pemilu kubu Prabowo yang dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa kali melontarkan pernyataan yang dianggap tendensius dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator.

"Seharusnya fokus saja pada gugatan di MK," tambahnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antaranews)

Ade menjelaskan, semua pihak harus hormati supaya dinamika proses berdemokrasi ini berjalan dengan baik, tertib, semua menghormati, dan bagi orang juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan rutinnya yang tidak terganggu dengan proses-proses selama ini.

Hal itu disampaikan Ade, karena sebelum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan ke MK, sejumlah elit BPN telah membuat pernyataan tidak akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK dengan alasan tidak percaya hukum di Indonesia hingga menganggap semuanya akan sia-sia.

"Sepertinya ini kan maju mundur cantik, maju mundur cantik, kadang katanya tidak melakukan gugatan di MK, tapi tiba-tiba sekarang mengajukan. Ditanya media hari apa? Hari Kamis. Jam berapa? Jam 2. Tapi berubah lagi, mundur, ya begitulah," ungkap Ade.

Ade Irfan Pulungan mengaku tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo yang sudah memperkarakan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami senang, ternyata kepastian itu telah ada. Dan kita bisa melihat bagaimana nanti proses terakhir untuk tahapan pemilu yang ada di MK ini untuk kita hormati dan hargai bersama," ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, dengan gugatan ini dan nantinya akan digelar sidang secara terbuka, maka publik akan menilai seberapa jujur dan adilnya penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Yang menjadi kata kunci adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya pilpres 2019. Bukan hanya 2019 tapi semua pemilu kita," kata Denny.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Sementara soal bukti-bukti apa saja yang dibawa Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Denny menyebut belum saatnya untuk dibeberkan. Ia menyebut, pihaknya baru akan memaparkan substansi materi gugatan saat pemeriksaan pendahuluan pada persidangan di MK yang digelar 14 Juni mendatang.

"Terkait substansi materi mari sama-sama kita tunggu. Kami paham ada penasaran, keingintahuan dan itu wajar. Kami akan sampaikan dan bagikan secara terbuka," ucap Denny.

Denny yang juga mantan Wakl Menteri Hukum dan HAM itu menganalogikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 seperti proses lahirnya seorang bayi.

"Ibarat bayi, ini waktu lahirnya 14 Juni pada saat nanti pemeriksaan pendahuluan. Kalau sekarang kita sudah lahirkan, nanti dia menjadi bayi prematur, kurang sehat dia nanti. Kita ingin bayi permohonan ini lahir ke hadapan publik dalam kondisi sehat," tutupnya.(Knu)

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Koalisi Prabowo #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan