Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Sudah Lapor MK Tapi Masih Provokasi Massa Turun ke Jalan, Kubu Prabowo Maunya Apa sih?

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah menempuh jalur konstitusional, kubu Prabowo dinilai masih terus memprovokasi massa untuk berunjuk rasa.

Sikap tersebut disesalkan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Menurut politisi PPP itu, seharusnya kubu Prabowo menyampaikan hal itu kepada publik khususnya para pendukung pasangan calon nomor urut 02 agar tidak turun ke jalan karena mengambil langkah yang diatur konstitusi.

"Seharusnya jauh-jauh hari hal seperti ini bisa diucapkan kepada publik supaya semua proses tahapan pemilu benar-benar kita hormati dan kita hargai. Bukan melakukan provokasi, bukan mengajak masyarakat turun ke jalan," ucap dia di Jakarta, Minggu (26/5).

Apalagi, setelah mengajukan gugatan sengketa Pemilu kubu Prabowo yang dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa kali melontarkan pernyataan yang dianggap tendensius dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator.

"Seharusnya fokus saja pada gugatan di MK," tambahnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antaranews)

Ade menjelaskan, semua pihak harus hormati supaya dinamika proses berdemokrasi ini berjalan dengan baik, tertib, semua menghormati, dan bagi orang juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan rutinnya yang tidak terganggu dengan proses-proses selama ini.

Hal itu disampaikan Ade, karena sebelum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan ke MK, sejumlah elit BPN telah membuat pernyataan tidak akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK dengan alasan tidak percaya hukum di Indonesia hingga menganggap semuanya akan sia-sia.

"Sepertinya ini kan maju mundur cantik, maju mundur cantik, kadang katanya tidak melakukan gugatan di MK, tapi tiba-tiba sekarang mengajukan. Ditanya media hari apa? Hari Kamis. Jam berapa? Jam 2. Tapi berubah lagi, mundur, ya begitulah," ungkap Ade.

Ade Irfan Pulungan mengaku tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo yang sudah memperkarakan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami senang, ternyata kepastian itu telah ada. Dan kita bisa melihat bagaimana nanti proses terakhir untuk tahapan pemilu yang ada di MK ini untuk kita hormati dan hargai bersama," ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyampaikan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, dengan gugatan ini dan nantinya akan digelar sidang secara terbuka, maka publik akan menilai seberapa jujur dan adilnya penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Yang menjadi kata kunci adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya pilpres 2019. Bukan hanya 2019 tapi semua pemilu kita," kata Denny.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Sementara soal bukti-bukti apa saja yang dibawa Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Denny menyebut belum saatnya untuk dibeberkan. Ia menyebut, pihaknya baru akan memaparkan substansi materi gugatan saat pemeriksaan pendahuluan pada persidangan di MK yang digelar 14 Juni mendatang.

"Terkait substansi materi mari sama-sama kita tunggu. Kami paham ada penasaran, keingintahuan dan itu wajar. Kami akan sampaikan dan bagikan secara terbuka," ucap Denny.

Denny yang juga mantan Wakl Menteri Hukum dan HAM itu menganalogikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 seperti proses lahirnya seorang bayi.

"Ibarat bayi, ini waktu lahirnya 14 Juni pada saat nanti pemeriksaan pendahuluan. Kalau sekarang kita sudah lahirkan, nanti dia menjadi bayi prematur, kurang sehat dia nanti. Kita ingin bayi permohonan ini lahir ke hadapan publik dalam kondisi sehat," tutupnya.(Knu)

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Koalisi Prabowo #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan